KAMPAR (Bingkai Riau). Untuk mendapatkan tempat tidur yang aman atau kamar yang lebih bagus di Lapas II B Bangkinang para koruptor harus membayar 10 juta perorang. Pungutan liar (Pungli) atas kamar/ruangan lebih bagus menjadi pendapatan haram bagi Lapas Bangkinang, budaya Pungli dilembaga Pemasyarakat masih saja terjadi, walaupun Menteri Hukum dan HAM sudah gencar melarang Pungli di lembaga pemasyarakat.
Salah seorang tahanan Lapas Bangkinang yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan baru – baru ini mengatakan, sampai saat ini masih saja ada Pungli untuk mendapatkan kamar yang lebih nyaman. ada 3 orang nara pidana tersangka korupsi pindahan dari Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru ke Lapas Bangkinang. Ketiga orang tersebut membayar sewa kamar perorang 10 Juta, ketiga orang tersebut yakni Johar Firdaus, Sudarman dan salah seorang Pimpinan BRI dari Palembang.
Diterangkan lebih lanjut, Ketiga orang tersebut hanya satu hari saja berada diruangan isolasi dan pada hari kedua mereka bertiga sudah pindah keruangan lebih bagus dan ternyata mereka membayar 10 Juta perorang untuk mendapat kamar yang lebih bagus. Perpindahan para tersangka korupsi dari ruangan isolasi hari Sabtu (16/7) dan mereka semuanya berjumlah 7 orang pindahan dari Lapas Sianlang Bungkuk dan sisanya 4 orang masih berada diruangan isolasi karena tidak membayar uang kamar.
Transaksi Pungli sewa kamar di Lapas Bangkinang menggunakan jasa 2 orang Tamping (red, Napi yang dipekerjakan untuk membantu staf Lapas) atas perintah salah seorang staf keamanan Lapas Bangkinang berinsial TN. TN memerintahkan 2 orang Tamping untuk melakukan lobi sewa kamar yang bagus kepada ketiga orang tahanan dan kesepakatan Pungli terjadi, kedua Tamping tersebut bernisial O dan S, ungkapnya.
Kepala Keamanan Lapas II B Bangkinang, Rindra akir Minggu kemaren kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya membantah adanya Pungli di Lapas Bangkinang. “Kalau terbukti anggota kami melakukan Pungli akan ditindak sesuai aturan yang ada. Sistim sewa kamar di Lapas Bangkinang tidak dibolehkan” tegasnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Rindra, pemindahan tahanan atas nama Johar Firdaus, Sudarman dan salah seorang pimpinan Bank BRI dari ruangan isolasi keruangan lain disebabkan karena adanya pembersihan kamar. Pembersihan kamar perlu waktu juga dan karena kamarnya sudah selesai dibersihkan baru kita pindahkan mereka bertiga.
Diakui oleh Rindra, ketiga orang tersebut hanya 2 malam berada diruangan isolasi dan malam ketiganya dipindahkan keruangan lain. Mengenai pemindahan ketiga orang tahanan tersebut tidak ada membayar, katanya singkat.
Kepala Lapas II B Bangkinang, Maman Hermawan juga ikut membantah adanya Pungli di Lapas Bangkinang. “Tidak ada membayar sewa kamar di Lapas Bangkinang ini, karena hal tersebut sudah dilarang. Semua kegiatan yang ada di Lapas mungkin tidak terpantau secara keseluruhan, karena jumlah tahanan mendekati Seribu orang sementara anggota kami hanya sedikit ,” terangnya singkat. (yl)