PEKANBARU (Bingkai Riau) - Senin (12/3/2018) siang, DPRD Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tentang Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Rapat yang dihadiri 34 Anggota Dewan ini membahas tentang penyampaian rekomendasi oleh BP2D DPRD Riau tentang perubahan kedua pada Perda tersebut. Dalam rapat ini juga didengarkan penyampaian ranperda kedua dari Perda nomor 8 tahun 2011 tersebut oleh Kepala Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, diawali dengan membacakan rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau. Rekomendasi ini menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan revisi kedua pada Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sesuai dengan usulan Pemprov Riau.
"Kita sudah menerima nota dinas dari BP2D dan fraksi untuk merevisi kedua kalinya perda tersebut. Untuk itu pada hari ini kita akan dengatkan penyampaian dari Pemprov yang mengusulkan revisi beserta draft perubahannya," jelas Kordias.
Sementara itu Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi menyatakan bahwa usulan revisi ini dilakukan berdasarkan permintaan dan aspirasi masyarakat. Masyarakat banyak yang mengeluhkan dan meminta Pemerintah menurunkan harga jual Pertalite di SPBU.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kita diberi kewenangan mengatur salah satu komponen penyusun harga BBM, yakni lewat pajak daerah dengan nilai maksimal 10 persen. Kita pun awalnya menetapkan sebesar 10 persen untuk pajak BBM umum untuk meningkatkan kemampuan fiskal kita," jelas Ahmad Hijazi.
Namun akibat kondisi masyarakat saat ini yang sedang mengalami penurunan daya beli, maka Pemprov Riau telah mengusulkan penurunan pajak pertalite. "Penurunan ini dilakukan karena harga dasar pertalite terus meningkat sementara daya beli masyarakat belum pulih," papar Ahmad lagi.
"Atas dasar inilah kita inisiatif untuk usulkan revisi penurunan pajak pertalite. Termasuk juga pertalite yang saat ini diproyeksikan akan menggantikan premium di masa yang akan datang, maka kita perlu stabilisasi harganya," papar Ahmad.
Selain itu Ahmad Hijazi juga meminta kepada PT Pertamina untuk melakukan peninjauan kembali terhadap harga dasar BBM di Riau yang terlampau mahal. Ia meminta untuk dilakukan penurunan harga dasar, serta dengan dibarengi penurunan pajak bisa membuat harga Pertalite di Riau bisa lebih bersaing.
"Kami berharap draft yang kita usulkan bisa dibahas oleh Pansus hingga ditetapkan," tutup Ahmad.
Adapun dalam draft yang diusulkan tersebut, pajak Pertalite diusulkan menjadi 7,5 persen dari yang sebelumnya 10 persen. Sementara untuk yang bersubsidi tetap 5 persen. Di luar yang disebutkan di atas tetap dikenakan pajak 10 persen. (brc)
Sumber:Cakaplah.com