PEKANBARU (Bingkai Riau) - Walikota Pekanbaru Firdaus, kembali menerima penghargaan nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diberikan karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mendapatkan penilaian terbaik nasional bersama 18 DPMPTSP se Indonesia.
"Alhamdulillah, predikat ini adalah buah dari kerja semua. Ini juga menunjukkan, jika Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam menjalankan misi sebagai kota investasi. Predikat ini juga tantangan untuk kita lebih baik, karena mempertahankan itu lebih berat daripada meraihnya," kata Firdaus didampingi Kadis DPMPTSP, Muhammad Jamil dan Plt Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (24/1/2018).
Sementara itu, dalam laporannya, Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat 6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik antara lain Aspek Kebijakan (30%), Profesionalisme SDM (18%), Sistem Informasi Pelayanan Publik (15%), Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%), Sarana Prasarana (15%) dan Inovasi Pelayanan Publik (7%).
"Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan," jelas Diah.
Penyerahan hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pada unit pelayanan publik terbaik Tahun 2017 ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta pada 24 Januari 2018, dan dihadiri oleh para pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang menjadi unit pelayanan publik yang berada pada 72 Kabupaten/ Kota Role Model di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020.
"Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima," pungkasnya. (brc)
Sumber: Cakaplah.com