Lima Orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru saat Memimpin Rapat Pleno Penetapan DPT beberapa waktu lalu
KPU Kota Pekanbaru Rekrut 12.572 Anggota KPPS

Mai Andri: Seleksi Terbuka Bentuk Transparansi KPU Mencari Penyelenggara yang Berintegritas.

PEKANBARU (Bingkai Riau) – KPU Kota Pekanbaru membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilwako Tahun 2017 mendatang. Pendaftaran tersebut dibuka sampai dengan 18 Desember 206, sedangkan penetapan anggota KPPS terpilih akan diumumkan paling lambat 15 Januari 2017.

Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2014 lalu, kali ini perekrutan dilakukan secara terbuka, disamping PPS setiap kelurahan berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW, PPS juga mengumumkan dengan cara menempel pengumuman dan persyaratan di setiap sekretariat PPS dan kantor lurah di kota pekanbaru.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru mengatakan perekrutan terbuka untuk umum untuk mencari penyelenggara yang berintegritas, dengan syarat usia minimal 25 tahun dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama 2 kali periode. 2 kali periode dimaksud adalah periode pertama tahun 2005-2009 dan periode kedua 2010-2014.

“Seleksi terbuka bentuk transparansi KPU dalam mencari penyelenggara yang independen dan bertingritas”, ujar Mai Andri.

Mai Andri menegaskan bahwa PPS wajib menerima lamaran dari masyarakat yang mengantar langsung lamarannya ke PPS tanpa melalui RT/RW, “siapapun yang mendaftar, lamarannya wajib diterima, sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama” tukas Mai Andri.

Seleksi anggota KPPS dilakukan dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi wawancara, dan kemudian ditetapkan 7 orang anggota KPPS per TPS di kota pekanbaru. Berikut persyaratannya:

1.  Persyaratan Calon Anggota KPPS

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani dan rohani;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS.

Keterangan :

  • Persyaratan belum pernah menjabat 2 (dua) kali adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut  dalam pemilihan  gubernur,  bupati/walikota,  presiden  dan  wakil presiden,  serta legislatif pada :

o Periode pertama dihitung dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009

o Periode kedua dihitung dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014

 

 

2.  Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) diatas meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  2. Fotokopi ijazah SLTA/sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan sebagaimana angka 1 (satu) huruf c, d, e, i, j, dan k, dibuat dalam satu format yang telah disediakan
  4. Mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.

 

  1. Pendaftaran/penyerahan berkas calon anggota KPPS di PPS Se-Kota Pekanbaru mulai tanggal 5 s/d 18 Desember 2016, pukul 09.00 – 16.00 Wib
  2. Dokumen persyaratan sebanyak 2 (dua) berkas (1 Asli dan 1 Copy)
  3. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. 6 format surat pendaftaran dan surat pernyataan dapat diperoleh di Kantor PPS setempat atau dapat diunduh di website KPU Kota Pekanbaru: www.kpu-pekanbarukota.go.id

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi PPS setempat. (riz)