• Follow Us On : 

Ada Program Keringanan Pajak Kendaraan bermotor dari Pemprov Riau,ayo segera ke Samsat terdekat

Ada Program Keringanan Pajak Kendaraan bermotor dari Pemprov Riau,ayo segera ke Samsat terdekat
Selasa, 10 September 2024 - 21:48:19 WIB

SIAK ( Bingkai Riau ) - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

UPT Samsat Perawang ,melalui Unit Pelayanan Lubuk dalam menghimbau bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya agar Memanfaatkan kesempatan Program ini.

"Bagi warga Kecamatan Lubuk dalam,Kecamatan Kerinci kanan dan sekitarnya Manfaat kan Kesempatan Program Pengurangan Pajak 2024 ini,silahkan lansung datang ke Kantor Samsat Lubuk dalam,baik yang akan melakukan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang akan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)".

Kantor Unit Pelayanan Samsat Lubuk dalam buka setiap hari Senin Sampai Sabtu ,hari Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 s.d 14.00 wib,Jumat 08.00 s.d 11.00 wib,Sabtu 08.00 s.d 11.30 wib ".kata Kepala Pelayanan Samsat Lubuk dalam, Andre Khalid, S.E., M.M., S.H., M.H,kepada Media ini,selasa ( 10/9/2024 ).

Adapun dalam Peraturan Gubernur dalam Pasal 2 berbunyi : 1. Pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen) pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Penyerahan kedua dan seterusnya untuk Kendaraan Pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Mutasi masuk ke daerah. 

2. Pengurangan sebesar 50 % (lima puluh persen) atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk Kendaraan Pembuatan sebelum tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang melakukan Mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan atas Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat Perubahan Kepemilikan dalam Daerah. 

Selanjutnya dalam pasal 3  yang berbunyi ketentuan mengenai : 1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagai mana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah. 

3. Pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha untuk Mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku tanggal 9 september Sampai tanggal 15 Desember tahun 2024.

"Jika ada yang ingin ditanyakan terkait Program Pengurangan Pajak Tahun 2024,silahkan tanya lansung pada Petugas Pelayanan Kami".imbuh Kepala Unit Pelayanan Samsat Lubuk dalam Andre Khalid.( @nd )

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER