Pekanbaru (Bingkai Riau) - Pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari atau tepatnya 5 (lima) hari lagi, yaitu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan seluruh peserta Pemilu sedang disibukkan dengan aktivitas kampanye sejak tanggal 28 November tahun lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 yang berarti hari ini (Sabtu) adalah hari terakhir pelaksanaan kampanye.
Selain itu KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang mulai disibukkan dengan proses penyiapan dan pendistribusian logistik Pemilu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ada di kecamatan, meskipun demikian bahwa KPU Riau dan jajarannya punya kewajiban lain yang harus dilaksanakan yaitu penyampaian Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada seluruh pemilih yang terdaftar di DPT.
Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU atau di Pemilu sebelumnya di kenal dengan istilah C6 atau banyak masyarakat menyebutkannya dengan “undangan memilih” adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Formulir yang satu ini adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 selain identitas kependudukan yang dimiliki berupa KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bahwa surat pemberitahuan atau formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU disampaikan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke rumah warga atau pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara, di Formulir Model C Pemberitahuan tersebut tercantum pula letak alamat dan letak TPS.
Hasan selaku Koordinator Umum PPI (Perhimpunan Pemilih Indonesia) Provinsi Riau mengingatkan kepada KPU Riau untuk segera mendistribusikan Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU kepada pemilih: “Saya mengingatkan kepada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera menyampaikan C Pemberitahuan kepada pemilih, karena hal tersebut menjadi syarat bagi pemilih untuk memberikan suara di TPS bersama dokumen kependudukan yang dimiliki”.
Selain itu, putra asli Indragiri Hilir tersebut juga menghimbau kepada masyarakat pemilih agar memastikan bahwa Formulir Model PEMBERITAHUAN-KPU telah diterima sebelum hari pemungutan suara “Apabila sampai hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 besok belum menerima C Pemberitahuan dari KPPS, maka segera menghubungi KPPS dan meminta formulir tersebut”. Tutur Hasan. (rls)