Senin, 05 September 2022 - 16:14:36 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Ratusan Masa tergabung Asosiasi Masyarakat Terpadu Rokan Hulu menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau menuntut untuk menyelidiki penyerobotan lahan, Senin (5/9) siang.
Menurut Panglimo Hulu Balang Luhak Tambah di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rohul, Alirman mengatakan lahan ditempat tinggal mereka diduga di serobot orang tidak bertanggung jawab bernama Dewi Angraini.
"Ada sebanyak 311 hektare lahan yang diduga diserobot oleh Dewi Angraini dengan menggunakan SKGR diduga palsu," katanya didepan wartawan di Pekanbaru, Senin sore.
Dikatakan Alirman dirinya mengaku tidak mengetahui siapa Dewi Angraini yang diduga menyerobot lahan tersebut.
"Kami juga tidak mengetahui siapa Dewi Angraini, namun setiap ditanya ini tanah siapa, orang lain mengaku kalau ini milik Dewi Anggraini," ungkapnya.
Tidak banyak itu, saat masyarakat tempatan ingin meminta pertanggungjawaban kepada aparat, ternyata ada oknum yang diduga mengintimidasi warga.
"Kami ingin keadilan terhadap tanah kami yang sejak tahun 2006 dirampas. Semoga Pak Kapolda dan Pak Kajati mendengarkan curhatan kami," tutupnya.
Menanggapi adanya aksi massa di depan Kantor Kejati Riau, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto meminta perwakilan untuk membuat pernyataan dan laporan di PTSP Kejati Riau.
"Mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat Rohul, untuk administrasi perwakilan, silahkan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP perwakilan di dampingi petugas Kejati Riau," pungkasnya.
Adapun isi tuntutan mereka yakni, mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau Usut tuntas Tindakan yang diduga melawan Hukum.
1. Adanya dugaan Exploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang Yang terletak Di Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
2. Adanya dugaan memanipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR.
3. Adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK/SKGR sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan kepala Desa.
4. Adanya dugaan menggunakan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya surau Gading dengan Nik 1407030150097, Ketua Sahat Sitorus, Sekretaris Hendrika, Bendahara Porman Simalango, Pengawas Suyono dengan keanggotaan no ( Data dan Nik terlampir ).
5. Adanya dugaan pengamplangan Pajak Negara di atas tanah Kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas +311 Ha selama16 tahun yang menyebabkan kerugian negara. (fik)