Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penetapan tersangka Firli Bahuri didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang mengungkap bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Ade Safri menjelaskan proses gelar perkara yang mengarah pada penetapan status tersangka.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Firli Bahuri kemudian akan diperiksa dalam status tersangka, dan proses pemberkasan perkara akan dilakukan. Koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga akan menjadi bagian dari langkah-langkah berikutnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya. Skandal ini menjadi sorotan publik, memicu pertanyaan tentang integritas dan transparansi lembaga penegak hukum di Indonesia.