Kamis, 01 Juni 2023 - 12:24:07 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Melalui mekanisme proses penyelidikan dan tidak memenuhi bukti lengkap, akhirnya Polres Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan terhadap dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Burhanudin salah seorang warga Pasir Ringgit.
Dimana dalam laporan Burhanudin menuduh belasan orang warga Pasir Ringgit mengeroyoknya saat menghentikan truck TBS Koperasi Bina Sejahtera yang mengangkut buah milik warga beberapa waktu lalu.
Setelah melalui penyelidikan, laporan Burhanudin tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pengeroyokan.
Dimana penghentian penyelidikan dilakukan melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 25 Mei 2023.
"Pihak kepolisian di Inhu menurut kami sudah sangat profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya, karena memang kami tidak pernah melakukan pengeroyokan seperti yang dituduhkan Pelapor. Katanya Pelapor diseret-seret sejauh 50 meter, mana mungkin itu pak. Hewan saja diseret 2 meter melawan. Videonya ada, lengkap kok pak, ini saya kasih lihat kalau mau," kata salah seorang warga yang dilaporkan bernama Rakib, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Sementara itu kata Fahrum warga yang juga menjadi terlapor mengatakan pihaknya sudah menghadiri gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Riau.
"Kami datang pas gelar perkara di Polda Riau, katanya supaya perkara ini terbuka dan diawasi oleh petinggi Polri di Riau, jadi tidak ada dugaan penanganan yang tidak profesional. Baguslah, syukur perkaranya selesai, meski saya juga kasihan sama bapak-bapak polisi waktu di Polda karena rombongan pelapor marah-marah, sampai berdiri-berdiri dan menunjuk-nunjuk serta bawak-bawak nama institusi TNI waktu gelar perkara itu. Di Polda saja bisa ribut-ribut begitu, apalagi kalau gelarnya di Polres ya?," ungkap Fahrum sambil bertanya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum dari terlapor Harus Wilson T. SH menerangkan bahwa dilakukannya gelar perkara di Polda Riau adalah permintaan dari pihak lelapor sendiri.
"Iya, kami hadir mendampingi Klien Kami untuk gelar perkara di Polda Riau pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin. Diadakan di Polda karena ada surat dari pelapor ke Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam, sehingga perkara jadi atensi Kapoda, maka gelarnya diadakan di Polda Riau. Berarti Itu permintaan pelapor sendiri agar perkaranya diawasi secara luas," ujarnya.
Saat ini belasan terlapor yang juga merupakan warga masyarakat Desa Pasir Ringgit sangat bersyukur karena penyelidikan atas perkaranya dihentikan, agar tidak terjadi konflik horizontal di Desa Pasir Ringgit yang diduga didalangi oleh oknum-oknum yang hendak mencari keuntungan dari konflik tersebut. (fik)