SIAK ( Bingkai Riau ) - Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Subtansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Jakarta, Selasa (9/8/22).
RDTR ini nantinya, akan di wujudkan bersamaan dengan Inovasi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.
Dokumen RDTR tersebut diterima Lansung oleh Bupati Kabupaten Siak Alfedri dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN tersebut bersamaan dengan empat RDTR kawasan industri dan perkotaan lainnya di Indonesia.
”RDTR memberikan kepastian kepada Pemerintah dan calon Investor dalam Pengembangan dan Penataan Kawasan Industri harus ada Kesesuaian Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR saat mengajukan Perizinan Berusaha untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Disamping itu, kemudahan Berinvestasi juga didapatkan calon Investor karena Perizinan telah Terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)" kata Bupati Alfedri.
Dengan diterimanya Dokumen tersebut, Bupati Kabupaten Siak Alfedri berharap kedepan dapat memberikan Kepastian arah Pemmbangunan dan Investasi dalam Mendukung Tata Kelola Pemanfaatan Tata Ruang yang Profesional, memenuhi Aspek Legalitas, serta menyeimbangkan Kepentingan Ekonomi dan Lingkungan.
Untuk itu, Pemkab Siak pada kesempatan yang sama juga mengajukan Persetujuan RDTR Rencana Perkotaan untuk Kota Perawang Kecamatan Tualang.
"Beberapa waktu lalu, kita telah meluncurkan secara resmi Outlook Investasi Yurisdiksi Siak Tahun 2022. Sebagai panduan investasi hijau bagi multipihak, yang diklaim sebagai titik temu antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan dunia usaha"ucapnya.
Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar Arifin yang hadir mendampingi Bupati Siak menjelaskan, dengan terbitnya RDTR Kawasan Industri Tanjung Buton diharapkan dapat memberikan Kepastian terhadap kendali Mutu Pemanfaatan Ruang wilayah, disamping itu juga menjadi Acuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang,Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang, serta Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
"Kaitannya dengan Siak Outlook Investasi Yurisdiksi, yaitu pada RTBL sebagai sebuah Produk Pengaturan yang disusun untuk Mensinergikan seluruh Perencanaan yang ada di suatu kawasan,misalnya Tata Bangunan gedung dan Pengembangan lingkungan, untuk Mendukung dan memberikan Kontribusi terhadap terwujudnya Kabupaten Hijau yang berkelanjutan " kata Irving.
Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, menjelaskan Persetujuan Substanstif tersebut menjadi dasar bagi Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton.
"Arah penataannya adalah Perencanaan sekitar KITB sebagai Pusat Pelayanan Regional melalui Pengembangan Industri dan Pemukiman berdasarkan Potensi lokal yang Bernilai tambah dan Berwawasan lingkungan" sebut Reny.
Dikesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan Terimakasih atas Kerjasama Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Persetujuan Substantif usulan RTDR, sehingga Penyerahan dokumen dapat terlaksana.## "Terima kasih atas Sharing Pengalaman dan diskusi jajaran Pemerintah daerah, tentunya Pengalaman dan masukan-masukan akan berguna bagi kami dalam Pembahasan usulan RDTR di wilayah lain" tutupnya.(rls)