Ahad, 21 Maret 2021 - 15:33:01 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kawasan rawa seribu yang merupakan lahan konservasi ikan arwana di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau, terancam punah. Oknum anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hulu, SA, diduga menggarap lahan tersebut seluas 200 hektare menjadi kebun kelapa sawit.
"Saya dengar lahan ini (kawasan rawa seribu) akan ditanami sawit. Alat berat yang bekerja itu milik SA, anggota DPRD Riau," ujar Edi, warga Mahato, baru-baru ini.
Menurut info yang didapat, Edi mengatakan lahan yang kini tengah digarap menggunakan alat berat itu masuk ke dalam kawasan konservasi ikan arwana. Jika hal ini tidak segera dihentikan, menurut Edi bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Oknum anggota DPRD Riau ini kabarnya melibatkan pihak lain, artinya yang bersangkutan tidak sendiri," katanya.
Atas kejadian ini, Edi mengaku sangat menyayangkan sikap oknum anggota DPRD Riau tersebut. Wakil rakyat yang seyogianya membela kepentingan rakyat, malah berusaha mencoba merampas lahan yang berada dalam kawasan konservasi.
"Saya selaku masyarakat Rohul tentunya kecewa dengan sikap wakil rakyat seperti ini," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Riau, SA, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membantah bahwa dirinya sedang membuka lahan perkebunan kelapa sawit di lahan konservasi arwana tersebut.
"Alat (beko) saya memang mau bekerja di situ, tapi sehari baru sudah rusak, ini sedang diperbaiki (bolo)," katanya.
SA mengatakan bahwa eskavator miliknya dipakai pihak lain untuk menggarap lahan yang tidak lagi termasuk dalam status konservasi arwana, melainkan lahan itu sudah beratatus HKm (hutan kemasyarakatan).
"Tapi sampai sekarang saya belum pernah lihat surat SKm tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan izin yang ada di Dishutbun Rohul dan sesuai SK Bupati Rohul Nomor 169/2009, tentang penunjukan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) luas Rawa Seribu yang masuk dalam kawasan HPT Mahato Kanan ditetapkan sekitar 3.700 hektare sebagai kawasan konservasi ikan arwana dari luas seluruh kawasan hutan lindung dan HPT Mahato yang mencapai 28.800 hektare.
SK Bupati Rohul tersebut dibuat sesuai permintaan dari surat ninik mamak persukuan Melayu Mahato Desa Mahato Nomor 09/NM-SKM/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 yang menginginkan agar populasi ikan arwana atau biasa disebut masyarakat ikan kayangan dapat diselamatkan.(zi)