PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kecamatan, sudah memenuhi syarat dan unsur pemekaran tiga kecamatan yang diusulkan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah sesuai aturan berlaku.
"Berdasarkan ranperda yang kami terima dan berdasarkan naskah akademis yang ada, pada prinsipnya dari penyusunan akademis pembentukan kecamatan telah memenuhi syarat dan unsur yang harus dipenuhi dalam pertaturan perundang-undang yang ada," kata Anggota DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul yang juga Ketua Pansus Ranperda Pemekaran Kecamatan saat rapat bersama perwakilan pemerintah kota, di gedung DPRD setempat, Senin (29/4/2019).
Untuk itu, sebut Hotman, Pansus akan menyegerakan pembahasan ranperda tersebut agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih maksimal ke depannya.
"Pembahasan terhadap Ranperda Pemekaran Kecamatan ini kita sangat setuju, dimana dengan pemekaran kecamatan diharapkan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembanguanan maupun pelayanan pemerintahan," harap dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Pansus yang akan segera membahas dan mengesahkan Ranperda Pemekaran Kecamatan menjadi peraturan daerah (perda).
Untuk diketahui, hingga kini Pansus DPRD Pekanbaru terus mematangkan pembahasan ranperda dimaksud sebelum disahkan menjadi perda. Hadir pada rapat tersebut anggota Pansus Ranperda Pemekaran Kecamatan Herwan Nasri dan Yurni.
Sementara dari pemerintah kota dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zarman Candra, sejumlah camat dan lurah, LPM serta perwakilan pihak Kemenkumham.(***)
Para peserta rapat pansus ranperda pemekaran kecamatan
Peserta rapat pansus ranperda pemekaran kecamatan sedang mendengarakan paparan pimpinan sidang
Perwakilan kecamatan dalam pansus ranperda pemekaran kecamatan
Peserta rapat sedang mengikuti rapat pansus
Pimpinan rapat dan peserta mengikuti rapat pemekaran kecamatan