Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 623.095 jiwa warga Pekanbaru sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari jumlah wajib E-KTP 640.329 jiwa.
"Dari angka tersebut, masyarakat Pekanbaru yang sudah memiliki EKTP sebanyak 616.813 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Rabu (18/4/2018).
Bahar menyebutkan, saat ini pengiriman blanko dari Pemerintah Pusat memang sedang lancar. Ini akan mempercepat proses pencetakan E-KTP bagi masyarakat Pekanbaru yang sudah lama belum memiliki KTP.
"Karena itu, sesuai SOP, pencetakan KTP bisa kami lakukan dalam waktu 14 hari. Tapi kalau pun tak ada kendala, mana berkas yang sudah lama bisa kami prioritaskan untuk segera dicetak," ujarnya.
Mantan Kesbangpol Kota Pekanbaru ini menyebutkan, selama ini keluhan dari masyarakat mengenai lambatnya proses pencetakan KTP masih sering terjadi. Hal ini disebabkan alat pencetakan yang ada di Disdukcapil dari 8 hanya 4 unit yang masih bisa digunakan.
"Untuk alat pencetakan 4 yang bisa digunakan di kantor. Kami intinya setiap kecamatan memiliki alat pencetakan. Jadi kami bisa mengontrol. Selain itu, bagi masyarakat yang belum merekam, bisa langsung merekam di UPTD Kecamatan yang memiliki alat perekaman," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Bahar juga meminta masyarakat Pekanbaru yang sudah lama merekam namun belum mendapatkan E-KTP untuk mendatangi loket pengaduan yang ada di kantor Disdukcapil.
"Tapi dengan catatan yang langsung melaporkan itu masyarakat yang bersangkutan. Bukan diwakili. Dengan begitu, kami pun akan tahu apa penyebab lamanya proses pencetakan KTP karena sangat pentingnya KTP bagi masyarakat," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com