• Follow Us On : 

DPRD Riau Sahkan Perda Ketenagalistrikan Melalui Paripurna

DPRD Riau Sahkan Perda Ketenagalistrikan Melalui Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo (kanan) menyerahkan berkas kepada Sekda Ahmad Hijazi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman.
Selasa, 17 April 2018 - 15:41:12 WIB

Pekanbaru (Bingkai Riau) - DPRD Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagalistrikan, Senin (16/04/2018). Rapat Paripurna dihadiri 43 anggota Dewan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan, Almainis, berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan dan pengelolaan kelistrikan.

“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disahkan. Semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” ujar Almainis.

Dia menjeslakan, laporan yang disampaikan Pansus Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan daerah, merupakan hasil fasilitasi yang dilakukan DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Almainis merincikan poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal Ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam pasal 28 poin 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 poin 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. Dia mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

“Melalui Ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, handal dan ramah lingkungan,” kata Hijazi.



Dia menerangkan ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, serta peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Dengan ditetapkan Ranperda Ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan dapat membantu penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan. Sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” kataHijazi.

Selain bermanfaat, demikian Hijazi, penyediaan ketenagalistrikan di Provinsi Riau juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami harapkan melalui Perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," katanya.

Hijazi juga berharap Riau ke depan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan, baik sektor perizinan dan non perizinan, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan. “Kita berharap melalui Perda ini mampu meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah,” ujar Hijazi. (Adv/HumasDPRD/Brc)


 

TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER