Selasa, 22 Agustus 2017 - 12:28:56 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - JH (39), terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap Bripka PZ (37) menyebutkan ada intimidasi dari penyidik kepolisian saat dilakukan pemeriksaan. Terdakwa juga mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya dalam kondisi tidak sadar saat tanda tangan BAP di kepolisian, jadi semua keterangan saya di-BAP saya cabut, karena ada tekanan yang mulia," ujar JH, pada sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan terhadap Bripka PZ yang dipimpin hakim ketua Rahman Sirait di PN Pekanbaru, Senin (21/8/2017).
Mendengar keterangan terdakwa JH, majelis hakim menyatakan akan mengadirkan pihak penyidik kepolisian pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (28/8/2017) pekan depan.
Sebelumnya, Abdul Rahman, saksi yang dihadirkan terdakwa menjelaskan bahwa dirinya melihat sempat ada keributan di areal parkir Pub Paragon pada malam itu.
"Malam itu saya lihat ada duel antara PZ dengan orang lain, PZ ini bersama adiknya, jadi berempat yang kelahi pada malam itu," kata Abdul, saat memberikan kesaksian.
Abdul mengatakan, keributan itu terjadi pada sekitar pukul 01.30 dini hari pada areal parkir belakang Pub Paragon yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. "Saya taunya keributan yang diluar gedung, kalau yang di dalam saya tidak tau yang mulia," terangnya.
Saat terjadi perkelaian di luar gedung, Abdul mengatakan tidak melihat adanya JH pada saat itu. Dia mengatakan JH bersama enam orang temannya hanya mengambil sepeda motor ke areal parkir. "Pas keluar gedung, JH sama enam orang temannya mengambil sepeda motor di parkiran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dr Fahmi SH MH, kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang terkesan saksi yang sengaja diatur dan seolah-olah keterangannya sesuai dengan BAP oleh penyidik.
"Banyak sekali kejanggalan keterangan saksi korban. Artinya, saat dimintai keterangan pada persidangan lanjutan, saksi dapat mengetahui rontok giginya hanya dua, kemudian saksi langsung menunjuk pemukulan itu kepada klien kami JH, menggunakan kunci inggris dengan begitu rinci," katanya.
Padahal, lanjutnya, saksi korban dan saksi sebelumnya menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung begitu sangat cepat. "Waktunya hanya dalam hitungan menit, dan saksi-saksi yang lain tidak dapat memastikan siapa saja yang melakukan pemukulan," kata Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga mempertanyakan apakah seorang anggota Polri dibenarkan berada di tempat hiburan malam, yang saat itu bukan untuk suatu kepentingan dinas. "Apa ini dibenarkan, mengapa oknum aparat berada di tempat hiburan malam," katanya.
Penulis: Zukri