Rabu, 06 September 2017 - 20:10:32 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (6/9/2017), menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan diode pancaran cahaya (LED) Kota Pekanbaru.
Ingot tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Iya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerangan jalan di Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan seperti dilansir cakaplah.com.
Muspidauan enggan merinci tentang materi pemeriksaan terhadap Ingot. Ia menyatakan, pemeriksaan untuk mengetahui harga satuan barang yang dibeli dalam pengadaan penerangan jalan tersebut.
"Kita panggil sebagai dalam kapasitas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Ini pemeriksaan pertama (Ingot)," kata Muspidauan.
Sementara itu, Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal, mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejati Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan diode pancaran cahaya (LED) Kota Pekanbaru.
Menurut Jusuf Rizal, proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau saat ini patut diapresiasi. "Kinerja penyidik Kejati Riau dalam kasus ini sangat cepat, itu patut kita paresisasi. Mari kita kawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara bersama-sama," ujarnya.
Sebelumnya, Sekda LSM LIRA Kota Pekanbaru, Boma Harmen, mengatakan dalam hasil temuan LSM LIRA ditengarai spesifikasi lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Padahal, sesuai spesifikasi teknisnya bahwa bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornamen lampu yang memilki Indek Protection (IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Jadi kebanyakan lampu yang dipasang itu buatan dari China, yang tidak memiliki standar ISO dan SNI. Bahkan, harga juga jauh lebih murah," katanya.
Selain itu, katanya, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP Kota Pekanbaru dalam pekerjaan dinilai juga terlalu tinggi, yakni mencapai Rp 7.799.450. Padahal, setelah ditinjau ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya berkisar Rp 2.800.000.
"Itu pun harga Rp 2,8 juta sudah harga tertinggi. Jadi, sudah ada dugaan permainan harga dan spesifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir Rp 1 Milyar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," katanya.
Penulis: Zukri