Jakarta (Bingkai Riau) - Tim kuasa hukum Boni Hargens melaporkan sejumlah akun yang diduga menyebar video Boni yang disebut sakau saat live di sebuah talkshow di tvOne ke Bareskrim Polri. Ada sekitar 300 akun yang dilaporkan.
"Jadi kita tadi jam 16.30 WIB baru selesai melaporkan ini. Jadi untuk nomor pelaporannya LP 683/VII/2017 Bareskim," ujar salah satu tim kuasa hukum Boni, Angga Busra Lesmana, di Kartika Resto, dilansir detik.com, Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Pengacara Polisikan 300 Akun Penyebar Video Boni Hargens 'Sakau'Pelaporan yang dilakukan tim kuasa hukum Boni Hargens
Angga menuturkan akun-akun tersebut melanggar pasal 301 KUHP jo UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 55 KUHP. Di mana kalimat-kalimat yang disebutkan dalam akun-akun itu menyimpulkan Boni sakau dan menggunakan narkoba.
"Yang pertama akan diselidiki adalah yang pertama kali menyebar dulu. Tapi memang di sini kita kenakan juga pasal 55. Jadi turut serta. Jadi siapa yang menyebarkan atau me-repost, atau ada kata-kata yang ada fitnah mungkin akan dipanggil juga," ucapnya.
Angga menyebutkan saat ini laporannya sudah dalam tahap penyelidikan. Salah satu akun yang menjadi penyebar video Boni adalah akun YouTube 'item putih official'.
"Jadi prosesnya proses lidik. Dalam bukti yang kita miliki di sini memang ada akun yang sudah kita curigai. Itu namanya 'Item Putih Official'," ungkap Angga.
Sebelumnya, viral di media sosial video pengamat politik Boni Hargens terlihat sakau ketika live di sebuah talkshow di tvOne pada (10/7) lalu. Namun Boni menegaskan saat itu dirinya tengah sakit. (dtc)