SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti komit mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, berbagai upaya dilakukan mulai dari mengingatkan seluruh aparatur daerah hingga memberikan pemahaman terhadap praktek korupsi dan akibatnya.
Seperti yang dilakukan saat ini dengan menggelar Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di ball room gedung Afifa, Selatpanjang, Kamis (20/4/17).
Kegiatan langsung dihadiri oleh Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau Sumurung P. Simaremare SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta SH MH, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H. Fauzy Hasan, Sekdakab. Meranti Yulian Norwis SE MM, Dandim Bengkalis, Danramil, Kajari Meranti Suwaryana SH dan jajaran, Asisten Sekdakab. Meranti, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab. Meranti, Camat dan Kades.
Kegiatan ini dikemas dengan kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker), Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, dan rombongan dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah, pemaparan langsung dilakukan oleh Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Riau Sugeng Riyanta SH MH. Diharapkan melalui kegiatan itu praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan deskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat.
Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, dalam pemaparannya menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan deskresi yang sering disalah artikan. Dan jangan sampai pelaku tindak pidana korupsi berlindung dengan deskresi.
Menurut Sugeng, Pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Deskresi yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri, deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, selain itu pengeluaran kebijakan deskresi harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati -hati serta telah melalui kajian yang mendalam.
"Deskresi harus ada tujuanya mana kala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur tidak lengkap atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan,"ujarnya mengadu pada Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014.
Sugeng mengingatkan jangan sampai Deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi.
Lebih jauh dijelaskan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Deskresi tidak boleh dilakukan asal asalan, ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti, hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, mnghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam dan lainnya. Dalam arti kata Deskresi harus dikeluarkan secara bijaksana dan tertib.
Pada kesempatan itu Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang menurutnya harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana.
Meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara, dicontohkannya membangun sebuah kontruksi bangunan yang harusnya kuat karena ingin mendapatkan keuntungan kebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan amruk dan pemborong ini dapat dipidana sesuai dengan Pasal 7 UU No. 31/1999.
Contoh lainnya, pegawai negeri yang turut serta dalam kegiatan pengadaan dimana PNS yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri hal ini melanggar Pasal 12 Hurif i UU No. 31/1999.
Jerat korupsi lainnya seperti proyek yang dibuat dikerjakan oleh PNS bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, Pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya.
Untuk itu agar aparatur pemerintah tidak terjebak dalam praktek korupsi dan salah mengambil kebijakan Deskresi, Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, mengingatkan untuk berhati-hati khususnya dalam hal mengambil kebijakan Deskresi, menurutnya harus dilakukan secara hati-hati, profesional dan tertip serta jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi. (rls hms/mes)