• Follow Us On : 

Tertangkap Warga Berbuat Mesum, Remaja di Meranti Jatuh Pingsan

Tertangkap Warga Berbuat Mesum, Remaja di Meranti Jatuh Pingsan ilustrasi
Jumat, 07 April 2017 - 13:00:08 WIB

RANGSANG BARAT (Bingkai Riau) - Dua pasangan sejoli berumur 14 tahun tertangkap warga sedang berbuat mesum. Akibat peristiwa tersebut, pasangan wanitany tiba-tiba jatuh pingsan akibat terkejut dipergoki warga.

Dari informasi beberapa warga yang melakukan penangkapan tersebut, menyatakan jika kedua pasang remaja tersebut berinisial SN (14) warga Desa Segomeng  dan FD (14) warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti.

"Dia (wanita,red) tiba-tiba mendadak pingsan, mungkin kaget karena kepergok sedang melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Mereka juga masih berstatus pelajar," ujar salah seorang warga.

Kejadian tersebut bermula pada Kamis (5/4/17) sekitar pukul 00.30 WIB, saat itu ayah korban AS (45) merasa curiga kepada anaknya SN yang belum pulang ke rumah hingga larut malam. Ayah korban juga sudah coba berulangkali menghubungi anaknya SN melalui telepon selulernya, namun tidak ada jawaban sama sekali.

Kebetulan pula pada malam itu, memang sedang ada keramaian di daerah tersebut yakni sedang berlangsung acara penutupan MTQ ke VIII tingkat Rangsang Barat. Namun kerena waktu sudah larut malam, putrinya SN belum juga pulang ke rumah dan juga tidak menjawab hp nya.

Begitu sangat khawatirnya AS terhadap SN putrinya, maka AS menyuruh anaknya M untuk melakukan pencarian terhadap SN. Upaya pencarian dilakukan bersama sejumlah warga pada malam kejadian.

Setelah ditelusuri sejumlah tempat, akhirnya membuahkan hasil dan menemukan kedua pasangan sejoli ini di belakang salah satu gedung sekolah. Saat ditemukan warga, kedua pasangan tersebut dipergoki sedang melakukan perbuatan tak senonoh, SN pun jatuh pingsan.

Demi menenangkan situasi, SN dibawa ke rumah salah satu warga dan FD juga langsung diamankan untuk menghindari emosi dari warga. Orangtua korban tak terima perlakuan tersangka kepada putrinya, lalu AS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat. Laporan AS diterima petugas piket dengan laporan LP/03/IV?2017/RES Kep Meranti/Sek Rangsang Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Kamis (6/4/17) siang membenarkan adanya laporan tersebut. Pengamanan tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/03/IV/2017/RES. KEP MERANTI/SEK RANGSANG BARAT.

Untuk tindak pidana yang dilaporkan adalah persetubuhan dibawah umur sebagimana diatur dalam UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dalam kasus ini , kita berkoordianasi dengan Bapas,"  jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora. (jem)

TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER