Kamis, 19 Oktober 2017 - 17:27:21 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai bertugas dan dikembalikan ke Institusi Polri pada Oktober 2017. Dikembalikannya dua penyidik ke Polri ini terkait dengan kebutuhan institusi Polri dan masa tugas kedua penyidik itu sudah habis.
"Bulan Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
Menurut Febri, proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian dimanapun, baik di KPK ataupun Polri.
Selain memulangkan dua penyidik KPK ke Polri, KPK baru saja menerima enam orang penyidik Polri yang akan ditugaskan di lembaga antirasuah ini pada September 2017 lalu.
"Pada bulan lalu KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri. Tentu setelah melewati proses seleksi. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," ujarnya menambahkan.
Saat ini, kata Febri, jumlah penyidik KPK 93 orang. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK.
Terkait dengan pemulangan penyidik Polri tersebut, Febri berharap agar penyidik yang pernah bertugas di KPK dapat melanjutkan pengabdian terkait dengan pemberantasan korupsi.
"Penyidik-penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat manapun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi," katanya.
Sumber: VIVA.co.id