• Follow Us On : 

Menguasai Aset Pemerintah Perbuatan Pidana, Kepolisian Dan Kejaksaan Tidak Perlu Menunggu Laporan

Menguasai Aset Pemerintah Perbuatan Pidana, Kepolisian Dan Kejaksaan Tidak Perlu Menunggu Laporan Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar.
Senin, 20 Maret 2017 - 15:34:26 WIB

KAMPAR (Bingkai Riau) - Sungguh sangat disayangkan selama ini asset bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Kampar banyak tidak jelas keberadaan nya. Seperti lahan dan mobil dinas banyak dikuasai oleh orang – orang yang seharusnya tidak berhak menguasai dan memiliki asset daerah tersebut, sekarang masih dibiarkan  begitu saja  oleh Pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Kampar Juswari Umar kepada wartawan digedung DPRD Kampar, Senin (20/3) siang dengan tegas mengatakan, “Menguasai lahan milik Pemerintah oleh orang – orang yang tidak berhak sama saja dengan penggelapan asset Negara dan termasuk kepada korupsi. Korupsi  sudah jelas masuk keranah pidana dan kepada pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sudah bisa masuk dengan kasus tersebut dan   tidak perlu  lagi menunggu  laporan dari pihak manapun,” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Juswari, menguasai lahan milik Pemerintah  oleh orang – orang yang memperkaya diri, hal tersebut sudah jelas merugikan keuangan Negara dan ada   tindak pidana. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak perlu lagi menunggu laporan, karena kasus tersebut bukan delik aduan dan murni tinda pidana.

Kita minta kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk secepatnya menangani kasus ini, karena merugikan Negara. Kalau dibiarkan begitu saja dan tidak ada penyelesaian nya secara hukum akan sangat berbahaya kepada daerah, semua orang  akan berlomba – lomba menguasai lahan milik Pemerintah, karena tidak ada tindakan hukum.

Begitu juga dengan banyaknya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kampar yang dikuasai oleh orang – orang yang tidak berhak, hal tersebut sangat kita sayangkan terjadi. Kepada pihak – pihak terkait untuk segera menertipkan mobil dinas yang dikuasai oleh  orang – orang yang tidak berhak menguasainya dan  ditarik kembali secepat mungkin, tegas Juswari. (yl)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER