Lima Orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru saat Memimpin Rapat Pleno Penetapan DPT beberapa waktu lalu PEKANBARU (Bingkai Riau) – KPU Kota Pekanbaru membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilwako Tahun 2017 mendatang. Pendaftaran tersebut dibuka sampai dengan 18 Desember 206, sedangkan penetapan anggota KPPS terpilih akan diumumkan paling lambat 15 Januari 2017.
Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2014 lalu, kali ini perekrutan dilakukan secara terbuka, disamping PPS setiap kelurahan berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW, PPS juga mengumumkan dengan cara menempel pengumuman dan persyaratan di setiap sekretariat PPS dan kantor lurah di kota pekanbaru.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru mengatakan perekrutan terbuka untuk umum untuk mencari penyelenggara yang berintegritas, dengan syarat usia minimal 25 tahun dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama 2 kali periode. 2 kali periode dimaksud adalah periode pertama tahun 2005-2009 dan periode kedua 2010-2014.
“Seleksi terbuka bentuk transparansi KPU dalam mencari penyelenggara yang independen dan bertingritas”, ujar Mai Andri.
Mai Andri menegaskan bahwa PPS wajib menerima lamaran dari masyarakat yang mengantar langsung lamarannya ke PPS tanpa melalui RT/RW, “siapapun yang mendaftar, lamarannya wajib diterima, sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama” tukas Mai Andri.
Seleksi anggota KPPS dilakukan dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi wawancara, dan kemudian ditetapkan 7 orang anggota KPPS per TPS di kota pekanbaru. Berikut persyaratannya:
1. Persyaratan Calon Anggota KPPS
Keterangan :
o Periode pertama dihitung dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009
o Periode kedua dihitung dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014
2. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) diatas meliputi:
Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi PPS setempat. (riz)