SIAK (Bingkai Riau) - Bupati Kabupaten Siak Alfedri secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung dan Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2024, berlangsung di Gedung Kesenian, pada Sabtu lalu (13/7/2024).
Rapat tersebut di gelar dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa dan kelurahan yang maju dan berkembang, maka dibutuhkan inovasi, kebijakan strategis yang dapat meningkatkan potensi desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Saya berharap para Penghulu dan juga Bapekam dapat terus berinovasi, dan terus mengembangkan potensi yang ada di desa. "ada di kampungnya,baik itu di sektor pengembangan pariwisata, ciri khas, UMKM, dan sektor lainnya yang bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya," harap Alfedri.
Dari 9 Kelurahan dan 122 Kampung di 14 Kecamatan di Kabupaten Siak, ada 109 Kampung yang masuk dalam kategori Mandiri, 9 Kampung yang masuk dalam kategori Maju, dan 4 Kampung masuk dalam kategori Berkembang.
"Saya juga berharap Aparatur Pemerintah Kampung dan Kelurahan juga bisa melayani Masyarakat dengan sebaik-baiknya, jika pelayanan bisa diselesaikan dengan cepat, kenapa ditunda-tunda," tegasnya.
Selain itu Bupati Alfedri juga mengatakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, Dana Desa tidak harus digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur saja, melainkan bisa digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat, seperti menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi masyarakat, khususnya warga yang masuk dalam kategori miskin. ke dalam Penerima Keluarga Harapan (PKH).
"Pemda Siak punya program menumbuhkan 1000 UMKM setiap tahunnya,Kami juga mengarahkan agar setiap Kampung bisa melahirkan minimal 10 pelaku UMKM setiap tahunnya,dengan adanya Program ini diharapkan bisa membantu dan meningkatkan perekonomian Masyarakat dan mampu melahirkan satu produk khas dalam satu kampung," pinta orang nomor satu di Negeri istana itu.## Ia juga menjelaskan, sebagai upaya perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Kampung dan ikhtiar melahirkan Aparatur Kampung yang berkualitas.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Revisi Undang-Undang tentang Desa yang baru, mendorong adanya kebijakan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa yang baik. Sehingga tujuan pembangunan masyarakat desa dapat terwujud untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya, serta menjadi desa yang berkualitas dan memiliki peran besar dalam pembangunan masyarakat desa.” "kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung pada Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2024, mengambil Tema "Peran Pemerintah Daerah dan Kampung Dalam Mensukseskan PILKADA Tahun 2024,serta Strategi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024".
Rakor tersebut diikuti oleh 389 Peserta yang terdiri dari Penghulu, Ketua Bapekam, Lurah dan Camat se Kabupaten Siak, dan dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang juga Wakil Rektor IV IPDN Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si sebagai Narasumber.*(Inf)