Ini 13 Item Bahan Kampanye yang Bisa Dibagikan, Diluar itu Pelanggaran

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023) di Wareh Kupie Arifin Ahmad. Dalam agenda itu, Bawaslu diskusi tentang pengawasan kampanye Pemilu 2024.
 
Anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe mengatakan, selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Diantaranya, adalah pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
 
"Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," kata Raja Inal.
 
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
 
"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," jelasnya.
 
Adapun 13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," tukasnya. (ade)