SIAK ( Bingkai Riau ) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Indra Gunawan Menerima Rancangan Peraturan Daerah dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dari Bupati Kabupaten Siak Alfedri di Ruang Rapat Putri Kacang Mayang DPRD Kabupaten Siak, senin (3/7/2023).
Setelah dibacakan Bupati Kabupaten Siak Alfedri,selanjutnya Ramperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak tahun 2022 di serahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Indra Gunawan,yang disaksikan Anggota DPRD dan Undangan yang hadir pada Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda dan Pertamgungjawaban Rancangan Pendapatan Daerah,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022,yang digelar pada Senin (3/7) beberapa waktu lalu.
Kemudian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan bersama.
Selanjutnya kembali akan digelar Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi pada Rapat berikutnya yang akan di agendakan kembali oleh DPRD Kabupaten Siak.
Bupati Kabupaten Siak Alfedri juga mengatakan dalam sambutan senelum nya,Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 di sajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,dan di Lampiri dengan Laporan Keuangan Daerah (BUMD) yang telah dilakukan Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau,atas, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022,Pemkab Siak kembali medapatkan Predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) ke 12 kalinya.Inf