Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menertibkan lapak dan beberapa bangunan liar disekitar Jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang (net)

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Polresta Pekanbaru menertibkan lapak dan beberapa bangunan liar disekitar Jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang. Kegiatan ini sendiri langsung dipimpin oleh Asisten II Dedi Gusriadi.
 
"Kami tertibkan dan bongkar semua baik lapak pedagang serta bangunan sampai ke perbatasan Pekanbaru - Kampar Agenda ini akan rutin dalam seminggu ini, untuk mendukung rencana pelebaran jalan, "kata Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dilansir mediacenter.riau.go.id.
 
Dikatakan Zulfahmi, untuk hari pertama ini belum ada perlawanan dari pemilik bangunan liar. Pasalnya himbauan sudah acap kali dilakukan Satpol PP Pekanbaru.
 
"Baik pedagang dan pemilik bangunan liar ada juga yang berinisiatif membongkar bangunannya sendiri. Namun untuk yang tidak kooperatif terpaksa kami tertibkan dan bongkar," tegasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari Budi mengatakan masih ada beberapa persil tanah yang belum dibebaskan di Jalan HR Soebrantas, Panam.
 
"Masih ada yang belum dibebaskan, tapi saya tidak ingat persisnya yang belum dibebaskan. Saya harus buka data itu dulu, itukan sudah lama,"katanya.
 
Namun Ari memastikan, proses ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan tersebut sudah lebih 50 persen. "Sudah lebih 50 persen, dan itu prosesnya terus berjalan," imbuhnya.
 
Sudah hampir 4 tahun lamanya proses ganti rugi sepanjang 1,3 kilometer tersebut belum juga tuntas. Namun proses ganti rugi sudah dititip ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
"Tahun ini Pemko akan menyelsaikan berdasarkan aturan pengadaan lahan  terbaru, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan peraturan pelaksanaan lainya," tukasnya. (**)