Hearing Dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Diskop UMKM Usulkan Anggaran 2023 Rp 13,084 Miliar

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing), dengan Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM, Senin (10/10/2022) di ruang Komisi II.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Hj Arwinda Gusmalina ST, serta anggota lainnya Munawar Syahputra, Zainal Arifin, Jepta Sitohang dan Kartini.

Sementara dari Diskop UKM, hadir langsung Kepala Diskop UKM Sarbaini dan para kepala bidangnya.

Untuk diketahui, tahun 2022 ini, anggaran Diskop UKM Rp 11 miliar. Tahun 2023, Diskop UKM mengusulkan sebesar Rp 13,084 miliar dalam R-APBD Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Arwinda Gusmalina ST menyebutkan, anggaran yang diusulkan Diskop UKM tahun 2023 masih kurang. Sebab, 60 persen dari anggaran yang diusulkan itu terpakai untuk biaya operasional rutin dinas.

"Untuk program hanya 40 persen. Kalau kita kalkulasikan itu tidak signifikan. Dari tahun anggaran sebelumnya, besaran memang terbilang naik sebesar Rp2 miliar," paparnya.

Meski dengan anggaran yang minim, Komisi II DPRD Pekanbaru mengapresiasi program yang direalisasikan OPD Diskop-UKM Pekanbaru ini.

"Terutama kegiatan Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) dan program simpan pinjamnya. Di mana 9 persen itu ditanggung pemerintah dan 3 persen yang menjadi tanggungan peminjam," tambahnya.

Dengan adanya program yang pro rakyat ini, Komisi II DPRD mengimbau para pelaku usaha, untuk segera mengurus NIB dan sertifikat halalnya. Sebab hal ini menjadi syarat utama untuk menerima program yang dijalankan pemerintah.

Sebenarnya, ada dua program yang difokuskan Diskop-UKM Pekanbaru pada tahun yang akan datang, yakni KKB dan program Simpan Pinjam.

Untuk program pertama yang disebutkan, OPD tersebut akan turun langsung mendata pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Kemudian untuk program Simpan Pinjam, para pelaku usaha yang terdaftar akan mendapat penjaman modal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana bunga pinjaman akan ditanggung pemerintah sedangkan pinjaman pokok menjadi tanggungan peminjam.

"Ada namanya subsidi bunga, artinya pelaku usaha meminjam ke BPR, bunganya Pemko yang bayar," kata Kadiskop-UKM Pekanbaru Sarbaini, usai hearing.

Untuk program KKB, anggota Diskop-UKM Pekanbaru, turun langsung mendata pelaku usaha untuk dibuatkan NIB-nya serat sertifikat halal. Program ini bertujuan agar para pelaku usaha menjadi sasaran realisasi program dari Pemko Pekanbaru.

"Insya Alloh, kita turun jemput bola. Kita buat NIB di tempat, kemudian diurus sertifikat halalnya," janjinya. (*)

Suasana hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Dinas Koperasi dan UKM, Senin (10/10/2022) di ruang Komisi II.

 

 

 

(galeri DPRD Pekanbaru).