BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memanfaatkan Data Agregat Kependudukan, Khusus untuk Kepentingan Akses Data yang bersifat Data Individu, Perangkat Daerah diminta segera mengajukan Permohonan Akses Data kepada Bupati, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk selanjutnya dimohonkan Hak Akses Data Individu ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andres Wasono, saat membuka Rapat Inventarisasi Kebutuhan Data Agregat Kependudukan untuk Pembangunan Daerah, Rabu (23/11/ 2022).
“Sesuai Laporan yang telah kami terima, saat ini sudah ada 17 Perangkat Daerah yang diberikan Hak Akses oleh Kemendagri,dan kepada yang belum,Kami harapkan agar segera mengajukan Permohonannya,karena Data Agregat maupun Data Pribadi Penduduk merupakan Data yang Wajib dilindungi kerahasiaannya, sehingga tidak bisa diberikan kepada siapapun.
Dijelaskan, kendati Pelayanan Kependudukan bukan Pelayanan Dasar, akan tetapi Dokumen Kependudukan menjadi Dasar bagi semua Pelayanan.
“Oleh karena itu Kepada seluruh Perangkat Daerah untuk dapat memanfaatkan Data Kependudukan ini, baik dalam bentuk Data Agregat,maupun Akses terhadap Data Individu untuk Pembangunan Daerah dengan menggunakan Pendekatan Kebijakan satu Data (one data policy) dengan Sumber Data dari Disdukcapil, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan,” terangnya.(inf-hn)@nd