OPD dan Kecamatan Pemkab Siak akan Terapkan Tandatangan Digital

SIAK ( Bingkai Riau ) - Guna Menjalin Kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital.

Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin,Mendorong seluruh OPD kedepan menggunakan Tanda Tangan Digital yang sah, Tujuannya,Selain mempercepat pelayanan juga mempermudah Pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

”Tandatangan Elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),namun kedepannya kita mendorong semua OPD, Kecamatan hingga Pemerintah Kampung menggunakan tanda tangan digital,Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan Dokumen yang kita keluarkan terjamin ,”kata Jamal, rabu (25/5)2022).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan di lanjut tahun ini hingga 4 tahun kedepan. 

Acara berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar No.70, Bojongsari, Jakarta Pusat.

Jamal menambahkan, Tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang di keluarkan,sama halnya dengan Tanda tangan Konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian Tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan Elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan,Kita juga sudah menyiapkan draf Perbupnya, jika Perbup sudah di teken Pak Bupati, kita akan mendorong para OPD,terutama OPD yang berkaitan dengan Pelayanan hingga Kecamatan untuk beralih menggunakan Tandatangan digital,” paparnya.

Namun kata Jamal Pejabat Penandatanganan Digital harus memiliki sertifikasi Elektronik, dengan Syarat harus mendapat surat Rekomendasi dari Pejabat bersangkutan,dan di daftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik,yang sebelumnya di Verifikasi oleh verifikator Kabupaten untuk di terbitkan sertifikat elektroniknya.(dkmfkab.siak)@nd