Pekanbaru - Tim gabungan Kepolisian Resort Kampar dan Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap Anthony Hamzah yang merupakan dosen Pascasarjana Universitas Riau (UNRI).
Anthony Hamzah berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Dan Anthony juga disebut sebagai otak penyerangan puluhan rumah dan barak karyawan PT Langgam Harmuni di Kabupaten Kampar.
"Benar. AH diamankan di Bekasi oleh Polres Kampar. AH diamankan kemaren pagi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (5/1/2022) malam.
Dikatakan Sunarto tersangka Anthony ditetapkan sebagai buronan sejak November 2021 oleh Polres Kampar.
Penangkapan tersangka, dilakukan tim Polres Kampar setelah Anthony berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Kasus yang menjerat Anthony yaitu dugaan penyerangan dan penjarahan terhadap puluhan perumahan buruh karyawan PR Langgam pada 2020 silam.
Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu diduga kuat sebagai dalang dan otak serta penyandang dana penyerangan dengan mengerahkan puluhan preman bersenjata tajam.
Akibat aksi penyerangan rumah lebih kurang 200 karyawan itu sendiri, puluhan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak-anak mengalami traumatis berat.
"AH sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kampar," sambung Narto.
Penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya polisi menangkap seorang tersangka bernama Hendra Sakti.
Dimana pengakuan tersangka Hendra Sakti, aksi penyerangan dan penjarahan puluhan rumah karyawan tanggal 20 Oktober 2020 adalah suruhan Anthony Hamzah.
Selain Hendra Sakti yang diketahui berperan sebagai pengerah massa pelaku penyerangan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Marvel.
Sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk diketahui, penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni berawal saat suruhan Anthony Hamzah mematikan arus listrik ke perumahan.
Setelah listrik padam, suruhan Anthony Hamzah langsung mendobrak paksa pintu rumah karyawan satu persatu. Dan memaksa karyawan dan keluarganya untuk keluar dari desa.
Menanggapi tertangkapnya Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021, Nusirwan yang merupakan anggota Kopsa-M mengaku bersyukur. Ia bahkan juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar itu.
"Alhamdulillah. Sudah sepantasnya tindakan melawan hukum dibayar dengan hukuman, dan itu murni bukan keinginan anggota petani," katanya.
Nusirwan juga sebagai perwakilan petani menjelaskan, Anthony Hamzah diduga telah mempergunakan ratusan juta rupiah uang Kopsa-M untuk membayar preman dan menyerang rumah dinas karyawan yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.
"Kami tidak pernah mengizinkan pemakaian dana sampai Rp900 juta hanya untuk membayar preman. Anggota akan usut tuntas aliran dana tersebut karena hingga saat ini tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kopsa-M tahun 2019, 2020 dan 2021. Miliaran rupiah terkubur di tangan mereka pengurus 2016-2021 dan itu harus dipertanggung jawabkan," tegasnya.(fik)