Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Disita Satreskrim Polres Rohul

ROKAN HULU (Bingkai Riau) - Sekitar 4.142 bungkus rokok 9 merk diduga tanpa cukai, disita dan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), saat operasi cipta kondisi (cipkon) dari mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up Nopol BM 9747 TN, yang ditumpangi ISP alias Iis (33) warga Jalan Sentosa Ujung Kelurahan Tangerang Utara, Bukit Raya Kota Pekanbaru, serta supir RJS warga Harapan Raya Kota Pekanbaru. 

Ribuan bungkus rokok yang diduga tanpa pita cukai, berhasil diamankan personil gabungan Polres Rohul, saat digelarnya operasi Cipkon di pertigaan Jalan Lingkar Kilometer 4, dekat Rumah Sakit Surya Insani Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 23.00 Wib. 

Menurut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, saat ekspose, Senin (16/1) mengaku, saat anggota gabungan sedang operasi rutin mobil pick up Grand Max melintas. Hasil pemeriksaan surat dan barang bawaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok diduga tanpa pita cukai. 

“Dari pemeriksaan tersebut, kedua orang ini langsung diperiksa dan dibawa ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan intensif. Lalu dilakukan penyitaan 4.142 bungkus rokok dari sembilan merk diduga tanpa dilengkapi pita cukai,” kata AKP M. Wirawan Novianto. 

AKP M. Wirawan mengaku, pelaku Iis dan rekannya RJS dikenakan Pasal 29 ayat (1) dengan ketentuan pidana Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007, perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. 

“Dimana ancamannya minimal pidana 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, dengan  denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.(MC Riau/j)