SIAK (Bingkai Riau) - Kabid Dukcapil,T.Abdul Wahid :
"Hingga Hari terakhir Pasar Dukcapil di Kec.Tualang,warga masih Ramai untuk Pengurusan Dokumen Kependudukan".
Pengurusan dokumen kependudukan, dengan Program Paso Dukcapil di kecamatan Tualang selama tiga hari mulai tanggal 09 s/d 11 Nopember 2020 dibanjiri Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta kelahiran, KIA dan surat pindah.Rabu ( 10/11/2020 )
Kadisdukcapil Hasmizal,melalui Kabid Capil Tengku.Abdul Wahid
Menjelaskan saat di komfirmasi,Menjelaskan
Paso Dukcapil merupakan program turun lansung ke Kecamatan melayani Masyarakat,yang tertunda karena situasi dampak Pandemi saat ini.
"Perogram Paso Dukcapil sebelum nya akan di laksanakan pada bulan Maret 2020 lalu,namun disebabkan beberapa Hal,terutama masih situasi Covid19 dan lain nya,maka baru bisa dilaksanakan sejak bulan September hingga bulan ini ( November 2020 )" ungkapnya
T.abdul Wahid juga mengatakan Warga antusias di setiap kecamatan datang ke Paso Dukcapil untuk mengurus Dokumen Kependudukan.
"Diperkirakan di hari ketiga dinkecamatan Tualang masih ramai sampai sore ini. Untuk pengurusan KK mencapai 1000 pemohon, KTP-el lebih 1000, baik anak2 pemula, pergantian KTP-el karena rusak, hilang dan perubahan status.untuk akta kelahiran 300 pemohon, sementara surat pindah lebih kurang 50 pemohon, Alhamdulillah berkat koordinasi dg camat Tualang,Masyarakat antusias sekali mengurus dokumen kependudukan",pungkas Kabid Dukcapil itu
"Dimasa Pandemi ini setiap Kegiatan Paso Dukcapil
kami tetap menjalankan dengan Protokol Kesehatan yg ketat terhadap Masyarakat yang mengurus dokumen, bagi yg tidak menjalankan Protokol Kesehatan,seperti tidak Memakai Masker tidak dilayani, demi menjaga hal yg tidak kita inginkan,",tegas T.Abdul Wahid
Masih menurut Kabid Dukcapil T.AbdulnWahid,"Program Paso Dukcapil Kab.Siak ini setiap tahun akan tetap laksanakan,hingga sampai adanya Peralatan Pembuatan Dokumen Kependudukan di UPT Disduk atau Kecamatan masing-masing,dan Kegiatan ini Merupakan Amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang,"Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dimana Disdukcapil di dorong untuk melaksanakan pelayanan keliling Pembuatan Dokumen Kependudukan di masing-masing daerah",jelasnya
Karena Keterbatasan Petugas atau tim yang turun ke lapangan,Pelayanan Lansung kepada Masyarakat,di pusatkan di satu temoat di masing-masing Kecamatan"pungkasnya
( wak-and )