SIAK (Bingkai Riau) - Bupati Kabupaten Siak, Alfedri Mengapresiasi Inisiasi Terobosan dan Inovasi Penyelenggaraan Pengadilan Agama Secara Online yang saat ini sedang di Terapkan Pengadilan Agama Kelas II Kab.Siak dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Pelaksanaan kedua Nota Kerjasama itu,dilakukan untuk Mewujudkan program pelayanan digital. Berbagai permasalahan Peradilan Agama seperti Perceraian,Sengketa Hak Waris,Sengketa Hak Asuh Anak,Ekonomi Syariah,hingga Permasalahan Wakaf,Hibah,dan Infak.Aplikasi ini dapat diakses Oleh semua Lapisan Masyarakat hingga ke Pelosok Lampung.
"Kami menyambut baik karena ini sesuai visi Kami dalam Penyelenggaraan Pemerintah Pelayanan secara Terpadu melalui Online. Karena kita adalah sebagai Pelayan Masyarakat," kata Alfedri di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (11/9/2020).
Dalam acara itu di lakukan "Memorandum Of Understanding" MOU,bersama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan UIN Suska. Ini terkait layanan Peradilan Elektronik menggunakan Aplikasi "e-court" dengan dibantu Pemkab Siak memberikan layanan satu pintu di Kecamatan Minas dan Kandis.
"Kedepan setelah di tandatangan nya MoU ini, akan Mempermudah Masyarakat, Melakukan Proses Penyelesian,baik Sengketa maupun Cerai di Pengadilan Agama dengan mudah.Terutama bagi Masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama,seperti Warga di Minas dan Kandis,"terangnya.
Selanjutnya Pihak UIN Suska juga akan Membantu melalui Kuliah Kerja Nyata Mahasiswanya di Kabupaten Siak.Untuk Mendampingi Masyarakat yang ingin Berperkara secara daring tanpa perlu ke Pengadilan Agama Siak.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak, Yengkie Irawan Menyampaikan banyak Masyarakat yang ingin Berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa Mengakses.
"Kita ketahu bersama jika Memproses di Pengadilan secara Non elektronik, Memakan waktu lama,Mendaftar secara Manual Biayanya Mahal. Pemanggilan Tergugat bisa sampai Empat kali ditambah lagi Tahap-tahap Persidangan.Dengan berperkara secara Elektronik tentu Memberikan kemudahan," ujarnya.
Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui Masyarakat.Makanya Pengadilan Agama Kab.Siak Meminta Pemkab Siak sediakan Perangkat di setiap Kampung dan Mahasiswa UIN yang KKN akan Membantu mengisi dan Mengunggah ke Aplikasi e-curt.
"Kita Menjangkau ke Kampung bukan Memberi Jalan ke Masyarakat untuk Cepat bercerai, Penyelesaian sengketa, namun Pengadilan jalan terakhir. Tapi yang terjadi Sengketa sering terjadi dari warga yang datang dari jauh dan itu sangat Memakan biaya," imbuhnya.
Rektor UIN Suska Prof. Dr. Ahmad Mujahidin Berterimakasih telah Mengajak UIN Berkontribusi dengan Mahasiswa dan Sarjananya. Ini juga akan Membuat Program Studi Hukum di UIN Suska unggul dalam Hal Akreditasi maupun dalam Pengabdian di tengah Masyarakat.
( rls )Bupati Siak : Aplikasi e-court Mudahkan Warga Melakukan Proses Peradilan Agama
Bupati Siak, Alfedri mengapresiasi inisiasi terobosan dan inovasi Penyelenggaraan Pengadilan Agama Secara Online yang saat ini sedang di terapkan Pengadilan Agama Kelas II Siak dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Pelaksanaan kedua nota kerjasama itu, untuk mewujudkan program pelayanan digital. Berbagai permasalahan peradilan agama seperti perceraian,sengketa hak waris,sengketa hak asuh anak,ekonomi syariah,hingga permasalahan wakaf,hibah,dan infak.Aplikasi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung.
"Kami menyambut baik karena ini sesuai visi kami dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan secara terpadu melalui online. Karena kita adalah sebagai pelayan masyarakat," kata Alfedri di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (11/9/2020).
Dalam acara itu di lakukan "Memorandum of Understanding" bersama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan UIN Suska. Ini terkait layanan peradilan elektronik menggunakan aplikasi "e-court" dengan dibantu Pemkab Siak memberikan layanan satu pintu di Kecamatan Minas dan Kandis.
"Kedepan setelah di tandatangan nya MoU ini, akan mempermudah masyarakat, melakukan proses penyelesian baik sengketa maupun cerai di pengadilan agama dengan mudah. Terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama seperti warga di Minas dan Kandis,"terangnya.
Selanjutnya pihak UIN Suska juga akan membantu melalui kuliah kerja nyata mahasiswanya di Kabupaten Siak. Itu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daring tanpa perlu ke Pengadilan Agama Siak.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak, Yengkie Irawan menyampaikan banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari.
"Kita ketahu bersama jika memproses di pengadilan secara non elektronik, memakan waktu lama, mendaftar secara manual biayanya mahal. Pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap-tahap persidangan. Dengan berperkara secara elektronik tentu memberikan kemudahan," ujarnya.
Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Makanya Pengadilan Agama Siak meminta Pemkab Siak sediakan perangkat di setiap Kampung dan mahasiswa UIN yang KKN akan membantu mengisi dan mengunggah.
"Kita menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, penyelesaian sengketa, namun pengadilan jalan terakhir. Tapi yang terjadi sengketa sering terjadi dari warga yang datang dari jauh dan itu sangat memakan biaya," imbuhnya.
Rektor UIN Suska Prof. Dr. Ahmad Mujahidin berterimakasih telah mengajak UIN berkontribusi dengan mahasiswa dan sarjananya. Ini juga akan membuat program studi Hukum di UIN Suska unggul dalam hal akreditasi maupun dalam pengabdian di tengah masyarakat.
( rls )