SIAK (Bingkai Riau) - Sebagai Lanjutan Ketentuan Memasuki Tahun Ajaran Baru,2020 - 2021,Melalui Surat Edaran Bupati Kabupaten Siak,Nomor 402/PDK/2020/284 ( 7/07/2020 ) yang di tujukan Kepada Satuan Pendidikan Kab.Siak,dimasa Pandemi Corona Virus Disease ( covid-19 )
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,Menyampaikan Bahwa Proses Belajar mengajar tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan di mulai pada Tanggal 13 Juli 2020 Mendatang dilaksanakan dengan Daring, sampai dengan dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut setelah melalui evaluasi perkembangan penyebaran covid 19, paling lama 1 bulan kedepan evaluasi akan dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Siak,H.Lukman,S.Sos,MPd,Menjelaskan,Melanjutkan Edaran Bupati,Kepada Satuan Pendidikan,Ketentuan ini Merupakan Keputusan Bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,Mentri Agama,Mentri Kesehatan dan Mentri dalam Negeri.
" Ketentuan Surat Edaran Bupati yang di Tujukan kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Siak,Merupakan Lanjutan Keputusan Pusat,Bahwa Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi,Transisi masuk Normal Baru yang akan di mulai Pada Tanggal 13 Juli 2020 untuk semua Jenjang PAUD,TK,SD dan SMP masih Tetap di laksanakan dengan Darring ( Belajar dari Rumah ).sampai dengan dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut setelah melalui evaluasi perkembangan penyebaran covid 19, paling lama 1 bulan kedepan evaluasi akan dilakukan.
Kepala Sekolah,Guru dan Tenaga Kependidikan yang Melaksanakan Tugas di Sekolah,Harus dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan covid-19.
Bagi Kepala sekolah,guru dan tenaga kependidikan yang Sakit/kurang sehat,tidak di bolehkan datang ke sekolah,tapi tetap Melaksanakan tugas dari Rumah",Lanjut nya.
Lebih Lanjut,H.Lukman Menambahkan,Hal - Hal Teknis,Terkait Pembelajaran Jarak jauh (BJj ) Maupun Rencana Pembelajaran di Sekolah ( Tatap Muka ) pada T.A baru 2020-2021 dalam Masa Transisi,Tahapan Normal Baru,Wabah covid-19,diatur Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. ( wak - and )
Tahun Ajaran baru 2020 - 2021