Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kondisi udara Kota Pekanbaru masih tidak sehat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memutuskan untuk memperpanjang masa libur siswa PAUD/TK, SD dan SMP negeri & swasta. Perpanjangan libur sekolah dimulai dari tanggal 12-13 September 2019.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekdako dan dihadiri oleh Diskes, Disdik, BPBD dan DLHK Kota Pekanbaru, Rabu sore (11/09/2019).
"Berdasarkan hasil rapat sore ini yang dipimpin oleh Sekdako dan dihadiri oleh Diskes, Disdik, BPBD dan DLHK Kota Pekanbaru tentang kondisi udara Kota Pekanbaru yang masih belum membaik (tidak sehat), maka diputuskan memperpanjang masa libur siswa PAUD/TK, SD & SMP negeri dan swasta untuk hari Kamis dan Jum'at atau pada tanggal 12 dan 13 september 2019," kata Jamal.
Jamal menegaskan, terkait masa libur yang diperpanjang tidak akan mempengaruhi proses belajar siswa. Pasalnya, selama masa libur, siswa tetap diberi tugas dirumah.
"Sementara untuk kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah tetap diminta masuk seperti biasa. Setelah waktu libur kegiatan belajar mengajar ditetapkan, maka kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi udara,"ungkapnya.
Ia mengimbau agar orangtua bisa memperhatikan anaknya untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta mengenakan masker jika harus berkegiatan di luar ruangan, untuk menghindari dampak kabut asap terhadap kesehatan. (ade)