Tanah Prof.Mahdini

Kasihan.... Tanah Mantan Ketua MUI Riau diserobot Oknum

PEKANBARU, BINGKAIRIAU.COM- Rencana pembangunan pondok Tahfidz Qur'an oleh keluarga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Riau di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, terkendala dengan sengketa lahan yang diduga diserobot oknum masyarakat setempat.
 
Rencananya ditanah seluas setengah hektar di jalan teropong, kelurahan Sidomulyo barat tersebut akan didirikan Pondok tahfidz. Lahan tersebut merupakan peninggalan dari tokoh NU Riau Prof Mahdini, yang tutup usia pada 2 Mei 2019.
 
Hj Hefni Yulia, istri dari mendiang Prof Mahdini yang juga mantan ketua Pengurus Wilayah NU Riau kepada wartawan Bingkairiau.com di Pekanbaru, Jumat (16/08/2019), mengatakan pembangunan pondok tahfidz tersebut merupakan niat dari almarhum mendiang suaminya. "Kesukaan beliau melihat anak kecil mengaji, bahkan sebelum meninggal satu keinginannya agar lahan itu nanti dijadikan pondok. Namun sekarang terkendala, karena adanya oknum yang menyerobot lahan miliknya", ujarnya.
 
Hefni mengatakan lahan tersebut diduga mulai dikuasai oleh oknum tidak bertanggungjawab sejak 2013. Pada saat itu, Prof Mahdini yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau periode 2009-2014 itu mulai sakit-sakitan.
 
Sehingga keluarga tidak terlalu memperhatikan lahan yang sedikit demi sedikit mulai dirambah. Selain itu, Hefni juga menuturkan semasa hidupnya Mahdini tidak ingin mendengar masalah lahan tersebut. "Kesehatannya kerap terganggu ketika kita membahas lahan yang mulai diambil orang itu. Jadi kita tidak ingin terlalu membahasnya," ujarnya.
 
Barulah kemudian ketika Prof Mahdini menghembuskan nafas terakhir akibat penyakit komplikasi yang diderita pada Mei 2019 lalu, keluarga mulai berpikiran untuk merealisasikan mimpi mendiang.
 
Hefni yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Riau itu menegaskan bahwa keluarga akan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan mimpi tersebut. "Saya yakin yang benar adalah benar, dan salah pasti salah. Saya juga tidak mau menyerah sebelum berjuang," tuturnya terbata-bata.
 
Saat ini, keluarga mendiang Prof Mahdini telah menunjuk pengacara untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk kemungkinan membawa ke ranah hukum. Akan tetapi, Heriyanto, selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum mengaku akan melakukan mediasi terlebih dahulu.
 
Heriyanto mengatakan bahwa keluarga mendiang Mahdini akan membawa dokumen berupa surat keterangan ganti rugi (SKGR) serta saksi dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar lahan sengketa itu, baik proses mediasi atau proses hukum jika diperlukan.
 
Selain dikenal sebagai tokoh NU dan Mantan ketua MUI Riau serta penulis beberapa buku, Prof Mahdini juga merupakan Guru Besar serta Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau . Meninggalnya Prof Mahdini merupakan kehilangan bagi masyarakat Riau karena merupakan salah satu tokoh yang berjasa bagi khazanah keilmuan masyarakat Riau.(untung)