Rengat (Bingkai Riau) - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) memastikan sebanyak 68.841 Surat Suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat dipakai dalam Pemilu serentak 2019 karena terdapat kegandaan nama caleg Senin (18/3/2019).
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PerBawaslu No.21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Logistik, Bawaslu Kabupaten INHU melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan Surat suara di gudang Logistik KPU Kabupaten INHU Jalan Raya Pekan Heran Km 4, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten INHU mengatakan bahwa terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.
Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah di sahkan oleh pihak KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.
Ahmad menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu INHU hari ini, Bawaslu menemukan kegandaan nama caleg dalam surat suara DPRD Dapil 4 INHU.
Hal ini membuat kaget pihak KPU Kabupaten INHU. Pasalnya sudah 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat hari ini, dan Bawaslu INHU merekomendasikan untuk menghentikan Proses Pelipatan surat suara Dapil 4 ini.
Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten INHU melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shiftnya sebanyak 150 orang.
"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti." tegas Ahmad.
"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten INHU untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya." tutur Ahmad.
Ahmad berharap Pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 Hari lagi adalah waktu Pencoblosan. (rls)