Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti SH terima plakat dari Kementrian Perindustrian Nova
Galeri Foto Kegiatan DPRD Kota Pekanbaru

Bahas Ranperda Pembangunan Industri, DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kementrian Perindustrian

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Panitia Khusus Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pekanbaru 2018- 2038  ( RPIK) melakukan konsultasi Ke Kementrian Perindustrian belum lama ini. Sementara itu, konsultasi dipimpin langsung Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti SH.MH dan Wakil Ketua Pansus Zulkarnaian SAg. Selain itu, didampingi anggota Pansus Drs H.Tarmizi Muhamad, Drs H. Tarmizi Ahmad, Ruslan Tarigan Spd, Zainal Arifin SE, Nasrudin Nasution MA, Sri Rubianti SIP.

Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti  SH. MH mengatakan, bahwa saat ini DPRD Pekanbaru membahas Ranperda RPIK Kota Pekanbaru. Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyiapkan lahan sebesar 200 Ha yang terletak di Kawasan Industri Tenayan dan nantinya akan dikelola oleh Perusahaan daerah sendiri.

''Ya pemerintah kota sudah menyiapkan lahan sebesar 200 ha di kawasan industri Tenayan. Dan nantinya akan kita serahkan ke Perusahaan Daerah untuk mengelolah kawasan industri itu," tutur Ida.

Dilanjutkan Ida, adapun Ranperda yang dibahas sejalan dengan Perda Provinsi Riau  Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 yang sudah di sahkan baru- baru ini.

" Jadi Perda ini sudah sesuai dengan Perda Provinsi Riau nomor 9 tahun 2018 sehingga kami tinggal melakukan sinkronisasi dengan OPD Terkait,'' ungkap Ida.

Sementara itu Dari Kementrian Perindustrian Nova mengatakan, untuk Pekanbaru sebenarnya tidak ada persoalan lagi,  karena Provinsinya sudah mempunyai Perda yang sama tinggal menyesuaikan dengan OPD terkait.

"Kalau dari pekanbaru tidak ada persolaan lagi. Sebab, provinsi sudah lebih dulu memiliki Perda Kawasan Industri tinggal menyesuaikan dengan OPD terkait,''  tutur Nova.

Terkait Perusahaan Daerah yang akan mengelola Kawasan Industri ini menurut Nova tidak jadi persoalan selama memenuhi syarat - syarat yang sudah di tentukan. ''Tidak jadi persoalan kalau dikelola Perusahaan daerah selama memenuhi syarat- syarat yang sudah kita tentukan,'' tutur Nova. (Galeri).

Ketua Pansus RPIK Hj Ida Yulita Susanti  SH. MH bersama rombongan rapat konsultasi dengan Kementrian Perindustrian.

 

Pansus RPIK rapat konsultasi dengan Kementrian Perindustrian.

 

Saat melakukan rapat konsultasi dengan Kementrian Perindustrian.

Suasana rapat bersama Pansus RPIK dengan Kementrian Perindustrian.