Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer MBS dan Ketua DPRD Pekanbaru H Syahril SH MH menandatangani tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.
Galeri Foto Kegiatan DPRD Kota Pekanbaru

DPRD Dan Pemko Pekanbaru Sepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

PEKANBARU (Bingkai Riau) - DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sidang paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Kamis (27/9/2018). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sahril SH MH, dihadiri oleh Sekdako Pekanbaru Drs HM M Noer mewakili Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT. Dalam paripurna tersebut disepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

Sebagai landasan dalam Tridharma Pemberdayaan UMKM, pendampingan dan latihan keahlian keterampilan, fasilitasi modal usaha dan Pemasaran, serta wujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kota Pekanbaru.

Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti, bersama Puji Daryanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini khususnya kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru sebagai pengusul perda ini, Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, dan para tenaga ahli serta Pihak Dinas Koperasi Provinsi Riau atas kerja samanya.

"Terimakasih atas kerjasamanya, sehingga kita telah bersama-sama merumuskan peraturan daerah ini yang Insya Allah bermanfaat untuk masyarakat penggiat ekonomi kreatif dan penggerak ekonomi kerakyatan," sebutnya.

Sementara Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru M.Noer menjelaskan, Pekanbaru telah berupaya membantu pelaku UMKM melalui Perda ini, sehingga pertumbuhan dan perkembangan UMKM menjadi legal standing yang benar-benar akan menjadi kompas bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM, yang diyakini kebenarannya serta akuntanbel.

"Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan UMKM. Ditambah lagi, dengan adanya Perda ini, Pemko Pekanbaru akan lebih kuat lagi dalam pemberdayaan UMKM, dan masyarakat akan mendapat kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan dengan rasa aman dan nyaman," sebut M Noer.

Dapat diketahui, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, memiliki konsep pengembangan koperasi dan UMKM yang disebut Tri Dharma Pemberdayaan. Konsep Tri Dharma atau tiga kewajiban dalam pemberdayaan koperasi yang pertama yakni pemberdayaan dengan pendampingan.

"Maksudnya, kita menyediakan tenaga pendamping berkerja sama dengan provinsi. Tugasnya mendampingi pembinaan administrasi maupun keuangan dan pelaporan sampai kepada RAT (rapat anggota tahunan)," bebernya.

Konsep yang kedua, kata  M Noer, yakni pemberdayaan akses permodalan. "Dalam hal ini kita menghimpun sumber-sumber permodalan baik yang bersumber dari CSR BUMN, perusahaan swasta, KUR bank pemerintah maupun dari lembaga pengelola bantuan bergulir Kementerian Koperasi," paparnya.

"Untuk jaminannya, bagi yang tidak punya agunan, kita bekerja sama dengan Jamkrida (penjamin kredit daerah) Provinsi Riau," ulas M Noer.

Kemudian konsep ketiga pemberdayaan akses pemasaran, Diskop akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi UMKM.

"Misalnya kewajiban bagi ritel memberikan space bagi produk UMKM, dan belanja makan minum pada APBD sebagian diarahkan ke UMKM dan sebagainya," tandasnya. (galeri)

 

Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti.

 

Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti berikan laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

 

Plt Setwan DPRD Pekanbaru Alek Kurniawan bacakan laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

 

Para peserta Rapat Paripurna laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

 

Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyimak laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

 

Pimpinan siding paripurna.

 

Foto bersama Ketua DPRD dan Sekko Pekanbaru dengan pimpinan DPRD lainnya seta Pimpinan OPD.