Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2017

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Rapat paripurna laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2017 bisa digelar dan berjalan lancar.
 
Rapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (30/7) ini dipimpin Wakil DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono didampingi Asisten III Setdako Baharuddin SSos. Hadir pada kesempatan itu, para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, unsur Forkopinda dan para anggota dewan.
 
Asisten III Setdako Pekanbaru Baharuddin SSos dalam paparannya menguraikan mengenai Ranperda yang diajukan dan diharapkan segera menjadi peraturan daerah. Dimana dengan terbitnya paket undang-undang berupa undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan undang-undang nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara. 
 
Berdasarkan ketiga paket undang-undang tersebut, maka terbitlah peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 pasal 101 menyatakan ”kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa (diaudit) oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
 
Adapun gambaran secara umum pertanggungjawaban APBD hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap laporan keuangan pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut. Untuk yang pertama, pendapatan  daerah tahun anggaran 2017 ditargetkan sebesar Rp2,631 triliun terealisasi sebesar Rp2,171 triliun atau 82,52% terjadi kenaikan realisasi sebesar Rp81,717 miliar atau 3,91% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp2,089 miliar.
 
 
Pendapatan daerah terdiri dari, 1 Pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp1,149triliun terealisasi sebesar Rp697,466 miliar atau 60,68%. Kedua pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1,482 triliun terealisasi Rp1,474 triliun  atau 99,45% terjadi penurunan Rp70,934 miliar atau 4,59% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,545 triliun. 
 
Kemudian ketiga lain-lain pendapatan yang sah  Untuk tahun 2017 lain-lain pendapatan yang sah realisasi dan anggaran adalah nihil.  Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,629 triliun terealisasi sebesar Rp2,152 triliun atau 81,85% terjadi kenaikan realisasi belanja sebesar Rp126,609 miliar atau 6,25% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp2,025 miliar.
 
Sementara itu, belanja dialokasikan untuk yang pertama belanja operasi. Dianggarkan sebesar Rp1,923 triliun terealisasi sebesar Rp1,685 triliun atau 87,60% terjadi kenaikan realisasi sebesar Rp111,514 miliar atau 7,09% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,573 triliun. Kedua belanja modal. Dianggarkan sebesar Rp704,359 miliar  terealisasi sebesar Rp466,573 miliar atau 66,24%,terjadi kenaikan realisasi sebesar Rp16,232 miliar atau 3,60% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp450,341 miliar.
 
Ketiga belanja tak terduga. Dianggarkan sebesar Rp1 miliar terealisasi sebesar Rp149,237 juta atau 14,92%.Pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2017 diangggarkan sebesar Rp19,679 miliar terealisasi sebesar Rp19,310 miliar atau 98,13% dan terjadi kenaikan sebesar Rp1,530 miliar atau 8,61% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp17,780 miliar.
 
 
''Makanya sehubungan dengan itu, saya atas nama pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih. Selain itu, saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah membahas, menganalisa, mengkaji lebih dalam dan cermat serta telah menerima ranperda Kota Pekanbaru tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. Semoga apa yang telah dihasilkan dapat bermanfaat bagi kita semua serta mendapat ridho dari Allah SWT.
 
Selanjutnya, terhadap semua sumbang saran dan masukan yang disampaikan para anggota DPRD kota Pekanbaru akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan perda nantinya,'' harap Baharuddin.(*)