PEKANBARU (Bingkai Riau) - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, resmi membuka kegiatan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (26/2/2018).
Bimtek ini dihadiri seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru serta para auditor.
"Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta menyadarkan kepatuhan moral pejabat, maka Bimtek e-Filling ini digelar untuk di lingkungan Pemko. Ini adalah salah satu upaya untuk pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, termasuk kepatuhan pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi," kata Ayat.
Disebutkan Ayat, Pemko Pekanbaru terus berupaya mendorong agar pengendalian gratifikasi serta LHKPN ini dapat dilanjutkan. Ini berguna agar pencegahan korupsi di Kota Pekanbaru dapat dicegah dan mampu diminimalisir.
Penyelenggaraan Bimbingan ini juga sebagai upaya implementasi Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, yang mana seluruh pejabat negara diminta untuk mengisi dan melaporkan harta kekayaan. Tujuannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap laporan kekayaan.
"Dengan aplikasi e-Filing LHKPN ini, pejabat tinggal melapor saja secara online. Tentunya lebih simple, lebih gampang, dan mengurangi kesusahan kepada orang yang mengisi LHKPN itu sendiri," pungkasnya. (brc)
Sumber: Cakaplah.com