Salahi Aturan, Bawaslu Pekanbaru Turunkan 11 Alat Peraga Kampanye Berbayar

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru beserta jajarannya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada papan iklan berbayar (Billboard). Sebanyak 11 baliho menyalahi aturan ini diturunkan  saat penertiban Selasa malam hingga Rabu (19/12/2018) dinihari. 
 
"Ini sesuai dengan SE Bawaslu, yang salah satunya juga melarang Parpol dan Caleg untuk memasang APK di tempat-tempat yang ditagih retribusi (berbayar)," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.
 
Sebelum penertiban, kata dia, Bawaslu sudah memberikan peringatan dan imbauan kepada para peserta kampanye untuk menurunkan secara sukarela APK yang melanggar ketentuan tersebut.
 
Namun, lanjutnya, di lapangan masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut sehingga harus ditertibkan Bawaslu Pekanbaru.
 
"Sebelumnya sudah kita imbau mereka agar menurunkan dengan sukarela APK, sesuai SE. Tetapi masih banyak yang belum diturunkan, dan ini saatnya Bawaslu dengan tegas menertibkan," tegasnya.
 
Penertiban ini, kata Indra akan berlanjut jika ternyata masih ada laporan atau temuan pelanggaran. Polanya, Bawaslu akan menyisir ruas jalan, jika masih ada baliho dan APK lain yang melanggar ketentuan akan diturunkan. 
 
"Kita tertibkan sesuai dengan sarana dan prasarana yang kita miliki, Insya Allah bisa selesai, tapi kalau tidak akan kita lanjutkan," sebutnya. 
 
Ada beberapa ruas jalan yang ditelusuri Bawaslu Kota Pekanbaru. Penertiban dimulai dari Jalan Riau, menuju Jalan Sudirman. Usai menurunkan beberapa Baliho di dua ruas jalan itu, tim Bawaslu bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai dan berakhir di Jalan Soebrantas. (rls)