Yasrib Yakub: Politik Uang Haram yang Memberi dan Menerima Masuk Neraka

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru menegaskan politik uang hukumnya haram. Praktik itu harus dihindarkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada)  yang digelar 27 Juni 2018 di Propinsi Riau.
 
Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, mengatakan pihaknya mengharamkan adanya politik uang pada pilgubri tahun 2018 baik dari Paslon, Tim Paslon dan Relawan Paslon karena itu perbuatan melawan hukum. Permainan politik uang ini juga dapat menciderai pesta demokrasi di Riau.
 
"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan penyuap dan dosa," katanya disela-sela pemasangan Spanduk dari Bawaslu Riau tentang "Politik Uang Hukum Haram" di dinding Masjid Islamic Centre Nurul Jannah jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Sabtu (19/05/2018).
 
Panwaslu menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.
 
"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.
 
Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
 
Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka (HR. muslim). Lalu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang berupa penjara selama 36 bulan dan denda minimal Rp 200 juta.
 
"Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu," tandasnya. (rls)