Panswaslu Pekanbaru Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA Untuk Pilkada 2018 Berintegrita

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru ajak masyarakat tolak politik uang dan SARA. Ajakan itu disampaikan saat deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara untuk Pilkada 2018 berintegritas yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (14/2/2018). 
 
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizqi Abadi mengatakan ajakan lewat deklarasi ini merupakan agenda Bawaslu RI serentak di seluruh Indonesia. Puncak deklarasi yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ini, sebelumnya diawali dengan pemutaran video deklarasi dari beberapa instansi. 
 
"Sebelumnya Panwaslu Kota juga sudah melakukan deklarasi melalui video beberapa stakeholder,  seperti KPU, Dandim, Polresta, Kejari Pekanbaru, LAM Kota dan DPRD Kota Pekanbaru," kata Rizqi. 
 
Lanjutnya, deklarasi ini juga merupakan komitmen bersama dan menjadi kunci bagi semua lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama menjaga setiap tahapan Pilkada 2018 agar bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada.
 
"Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan di tanah air, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa," tegasnya. 
 
Melalui deklarasi ini, dilansir halloriau.com, lanjutnya, Panwaslu berpesan kepada semua pihak bahwa penyelenggara Pemilu, Partai Politik, Kementrian, Lembaga dan seluruh rakyat Indonesia secara sungguh-sungguh mewujudkan demokrasi yang berkualitas. 
 
"Kita berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, tanpa praktik politik uang dan politisasi SARA," jelasnya. 
 
Untuk diketahui, deklarasi hari ini dilaksanakan secara serentak di 171 Wilayah di Indonesia. Ada lima poin isi deklarasi tersebut, seperti: 
 
1. Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 dari Politik Uang dan Politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi Demikrasi dan kedaulatan rakyat. 
 
2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih, karena mencederai integritas penyelenggara Pilkada
 
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan politisasi SARA. 
 
4. Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu terhadap praktik politik uang dan politisasi SARA.
 
5. Tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan politik uang dan SARA. (hrc/brc)