PEKANBARU (Bingkai Riau) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Selain menempatkan tim Satgas di beberapa titik yang sudah dilakukan, kami juga meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tepat waktu. Dengan begitu tidak ada lagi tumpukan sampah menggunung yang ditemukan di pinggiran jalan dan menyebabkan penyumbatan di saluran drainase dan parit," kata Zulfikri, Sabtu (9/12/2017).
Dikatakan Zulfikri, pihaknya juga menyarankan masyarakat yang malas membuang sampah hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), untuk meletakan sampah di depan rumah.
"Setiap pagi tim kebersihan akan berkeliling ke rumah-rumah warga untuk mengangkut sampah. Jadi kalau warga enggan buang ke TPS, letakkan sampah di depan rumah saja, dan jangan buang sampah sembarangan," cakapnya.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru ini menyebutkan, selain menempatkan Satgas kebersihan, mulai tahun depan DLHK Kota Pekanbaru akan langsung memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Seperti di jalan, parit dan lokasi yang memang bukan TPS.
"Selama ini kita masih memberikan edukasi, tapi tahun depan kita akan langsung berikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta," pungkasnya. (brc)
Sumber: Cakaplah.Com