ilustrasi

Tahun Depan UMP Riau Sebesar Rp2,464.154,06, Naik 8,71 Persen

PEKANBARU (Bingkai Riau) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar 8,71 persen dari Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06. 
 
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (31/10/2017) di kantor Gubernur Riau. Kenaikan UMP sebesar 8,71 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 
 
"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domistik bruto tahun 2017. Serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakarjaan RI tahun 2017. Dimana dalam SE tersebut kepala daerah dalam hal ini Gubernur Riau agar segera menetapkan UMP sesuai PP 78/2015," terang Rasidin. 
 
Di‎tanya dengan kenaikan UMP sebesar 8,71 persen, namun pertumbuhan ekonomi Riau dibawa rata-rata nasional, apa pertimbangan dewan pengupahan, Rasidin mengatakan, kalau pihaknya bersama dewan pengupahan (pemerintah, asosiasi dan ‎perusahaan,red) telah mempertimbangkan dengan matang. 
 
"Artinya kenaikan sebesar 8,71 persen itu sudah yang terbaik untuk Provinsi Riau saat ini. Dan hasilnya dari perusahaan yang mendapatkan aturan itu, pada prinsipnya mereka sudah siap melaksanakan UMP Riau sebesar Rp2,4 juta itu," paparnya. 
 
Bagaimana dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK), Rasidin mengatakan tanggal 21 November 2017 harus sudah masuk, dan kenaikan UMK kabupaten/kota harus mengacu terhadap kenaikan UMP Riau 8,71 persen. (brc)
 
Sumber: CakaplahCom