ilustrasi pilgubri 2018 (net)

Sebelum 15 Februari 2018, Calon Gubernur dari Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan

PEKANBARU (Bingkai Riau) – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2018 tanggal 15 Februari 2018 mendatang akan masuk kepada masa kampanye. Masa kampanye dan debat publik ini akan berlangsung mulai dari 15 Februari-26 Juni 2018.
 
Disampaikan Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, bahwa pihaknya akan mengumumkan pasangan calon pada 12 Februari dan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2017. Setelah ditetapkan dan diberikan nomor urut, maka pada 15 Februari nanti seluruh calon yang berasal dari petahana harus cuti dari jabatannya. 
 
"Cuti ini di luar tanggungan negara. Artinya calon tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cuti seperti rumah dan kendaraan dinas," kata Ilham pada Rabu (25/10/2017). 
 
Disebutkan Ilham bahwa penyampaian surat cuti ini bisa dilakukan jauh hari sebelum penetapan calon. Nantinya ketika memasuki masa tenang 24 Juni 2017, petahana yang masih memiliki sisa masa jabatan bisa menjabat lagi.
 
"Selama jabatan dari petana tersebut, baik dari gubernur, bupati dan walikota akan diisi oleh penggantinya. Penggantinya bisa berupa Plh, Plt, dan PJ sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri," ujar Ilham. 
 
Ilham juga menambahkan untuk pengganti dari tingkat provinsi, maka yang menetapkan adalah Menteri. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, yang menetapkan adalah Gubernur. (brc)
 
Sumber: CakaplahCom