PEKANBARU (Bingkai Riau) - KPK berencana mengajukan kasasi terkait vonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman. Menurut KPK, putusan ini mengecewakan.
"KPK tentu saja kecewa atas vonis bebas ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri, namun sudah diproses sebelumnya sejak terdakwa pertama, Kirjauhari, diajukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dilansir dari detik.com Kamis (23/2/2017).
Febri menyebut ada yang janggal dalam vonis hakim tersebut. "Kami menemukan kejanggalan dalam putusan tersebut yang akan kami argumentasikan lebih lanjut dalam kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya.
Selain itu, Febri mengakui vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi bukan yang pertama terjadi. Namun, dia menyebut, KPK berhasil menang di tingkat kasasi.
"Kita ingat, sekitar tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad (Wali Kota Bekasi saat itu) divonis bebas, dan kami ajukan kasasi. Satu tahun kemudian, yang bersangkutan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," ungkap Febri.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman.
Kasus korupsi ini terjadi tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp1,1 miliar untuk DPRD Riau. Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini lebih awal divonis 4 tahun.
editor: rizqi