Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru, Satu Pejabat, Tiga Pegiat Anti Korupsi

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Empat tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan lampu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (3/10/2017). Diketahui, ke empatnya diduga terlibat tindak pidana dugaan korupsi proyek tersebut demi meraup untung.
 
Inisial mereka, antara lain M selaku penanggung jawab proyek, sekaligus pejabat pemerintahan (Kuasa Pengguna Anggaran, red). Sementara tiga tersangka lagi sebagai broker berinisial ABD (Pihak swasta, red), MJ dan MHR. Tersangka keempat ini identitasnya diketahui penggiat/LSM.
 
Demikian dituturkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, saat diwawancarai GoRiau.com di ruangannya, Selasa sore. "Jadi ada tiga orang selaku Broker proyek dan satu pihak dari penanggung jawab. Kita sudah periksa 40 saksi dan satu saksi ahli, ini lagi proses," jawab dia.
 
"Modusnya ada tiga, pertama anggaran dilakukan pemecahan untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukan langsung. Kedua proses penunjukkan langsung itu rekayasa dan fiktif, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu. Jadi seolah-olahnya saja diproses," bebernya.
 
"Kemudian setelah kontraktor ditunjuk secara formal, mereka hanya dipakai 'benderanya' saja, tapi nggak kerja, itu dipakailah oleh broker tersebut. Kemudian setelah barang dibeli pada satu tempat, sebuah toko di Jakarta yang sudah dikondisikan, harga pun digelembungkan dan terjadilah markup," ujar Sugeng.
 
Kejati Riau setakat ini akan mendalami lagi, dan melakukan gelar perkara dengan pihak BPKP, karena penyidik dapat bukti cukup, kalau diduga barang-barang (dalam proyek, red) tidak sesuai. "Kita minta ahli untuk lakukan pengecekan di lapangan, untuk memastikannya," jelasnya.
 
Menurut hitungan penyidik, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,3 Miliar (Hitungan minimal, red), di mana Rp156 juta sudah dikembalikan oleh sejumlah pihak, dan telah disita oleh Kejati Riau.
 
Kata Sugeng, anggaran pengadaan lampu itu bersumber dari APBD-P Kota Pekanbaru tahun 2016 lalu, di mana sumbernya dari provinsi. Dari situ, penyelidikan pun dilakukan dan pada awal Agustus 2017 lalu, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
Sumber: goriau.com