Dua pelaku penyebar koran berisi Black campaigin diamankan di Polres Kampar, Senin (13/2) sore setelah ditangkap oleh warga.

Zulher Diserang Black Campaign Pada Masa Tenang, Tiga Orang Ditangkap

KAMPAR (Bingkai Riau) - Di masa tenang pada Pilkada Kampar dikejutkan dengan Black campaign (red kampanye hitam) melalui media cetak mingguan terbitan Riau yang dirugikan calon Bupati Kampar nomor 2 Zulher. Berita yang seolah - olah tidak berimbang tersebut disebarkan dikota Bangkinang oleh 2 orang yang berasal dari Pekanbaru, Senin (13/2) sore.

Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh tim Zulher disaat membagikan koran kepada warga diterminal Bangkinang Kota sekitar pukul 04.10 Wib. Koran yang dibagikan oleh kedua pelaku kepada masyarakat secara gratis. Pelaku beserta koran dibawa ke Polres Kampar jalan M Yamin Bangkinang Kota.

Pelaku bernisial ST dan DW kepada wartawan di Mapolres Kampar mengungkapkan, kami berdua hanya mengantarkan koran serta membagikan koran tersebut kepada warga secara gratis. Hanya sebagian kecil koran tersebut dibagikan dan kami berdua tertangkap oleh warga, terangnya singkat.

Salah seorang tim pemenang Zulher yang enggan disebut namanya mengatakan, kami juga menangkap salah seorang  PNS yang bertugas disalah satu  Dinas diKabupaten Kampar bernisial DN. DN kami amankan karena yang bersangkutan juga akan ikut terlibat dalam penyebaran koran berisi kampanye hitam tersebut.

Anggota DPRD Kampar Triska Fely meminta kepada Panwas Kabupaten Kampar dan pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan kami atas adanya kasus tersebut yang telah mengarah kepada Black campaign dimasa tenang Pilkada Kampar. 

Diterangkan lebih lanjut oleh Triska Fely, kepada seluruh tim pemenang dan tim relawan Zulher - Dasril Afandi harap tenang dengan kejadian ini. Biarkan pihak berwajib memproses kasus ini dengan tuntas.

Tim pengacara Paslon Bupati Kampar dan Wakil Bupati nomor nomor 2, Beni Zairalatha SH mengatakan, kita tetap melaporkan kasus ini kepada Kepolisian. Menurut hemat kami unsur keduanya telah terpenuhi. "Apakah pelaku disuruh oleh Paslon lain, kalau pelaku disuruh oleh Paslon lain berarti ada pelanggaran Pilkada dalam kasus ini," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut Beni, identitas pelaku sudah ada dan pelaku sudah tertangkap tangan. Sekarang kasus ini kita serahkan kepada pihak Kepolisian.

Anggota Panwas Kampar, Zainul Azis mengatakan, kasus ini akan kita proses, apakah ada unsur pidana atau tidak. Silahkan melapor ke Panwas dan kepada media harus menyampaikan berita yang berimbang, kalau ada pelanggaran oleh media bersangkutan dalam pemberitaan silahkan lapor Dewan Pers. (yl)